PARIAMAN. Kuasa hukum Azuar, Jon Raperi, S.H., CNSP., CCL., kembali hadir mengikuti persidangan perkara dugaan pengancaman yang melibatkan Harsoko, Wali Korong Kantarok, Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kehadiran Jon Raperi kali ini untuk menyaksikan secara langsung agenda pemeriksaan dua saksi yang dijadwalkan dihadirkan oleh pihak terdakwa. Namun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan karena kedua saksi belum hadir di persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi pada Kamis mendatang.

Jon Raperi mengatakan, pihaknya sengaja hadir untuk mendengarkan keterangan saksi secara langsung. Menurutnya, keterangan para saksi merupakan bagian penting yang perlu diuji dalam proses pembuktian perkara.

“Kami hadir untuk mendengarkan langsung keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa. Karena saksi belum bisa hadir, tentu persidangan harus ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang,” ujar Jon Raperi.

Ia berharap pada persidangan berikutnya seluruh saksi dapat hadir sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat dan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara terang dan objektif. Semua keterangan saksi nantinya tentu akan menjadi bagian dari proses pembuktian,” katanya.

Jon menegaskan, kehadirannya di setiap persidangan merupakan bagian dari upaya mengawal kepentingan hukum kliennya. Ia menyerahkan proses penilaian fakta dan pembuktian kepada majelis hakim.

“Kami hanya ingin proses ini berjalan dengan baik dan transparan. Yang paling penting bagi kami adalah klien mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pariaman. Seluruh keterangan dan alat bukti akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.