PARIAMAN — Babak baru perkara dugaan kekerasan dan intimidasi yang menyeret nama Harsoko Deguan, Walikorong Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya dimulai.
Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (10/8/2026).
Penyerahan ini menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang sebelumnya mendapat perhatian karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang warga, Azuar.
Harsoko Deguan hadir sekitar pukul 10.00 WIB setelah memenuhi panggilan resmi dari pihak kepolisian. Dalam proses tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum untuk memastikan seluruh hak hukumnya tetap terpenuhi.
Kini, kewenangan penanganan perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa akan mempelajari kembali perkara, menyusun dakwaan, hingga nantinya membawa perkara tersebut ke hadapan majelis hakim untuk diuji dalam persidangan.
Ditunggu Awak Media, Harsoko Enggan Beri Penjelasan
Suasana berbeda terlihat ketika awak media menunggu kedatangan Harsoko Deguan di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.
Sejumlah wartawan mencoba meminta klarifikasi secara langsung terkait perkara yang sedang dihadapinya. Namun, Harsoko memilih tidak memberikan penjelasan kepada awak media.
Ia bahkan disebut meminta wartawan untuk tidak mengambil gambar maupun video dirinya.
Sikap tersebut menjadi perhatian awak media, terlebih perkara yang menjeratnya kini telah memasuki tahapan penting dan terbuka untuk diuji melalui proses hukum.
Meski demikian, Harsoko tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
Jon Raperi Apresiasi Polisi: Perkara Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Sementara itu, Jon Raperi, S.H., CNSP., CCL, selaku kuasa hukum Azuar, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sungai Limau yang telah menangani perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap.
Jon Raperi secara khusus mengapresiasi Kanit Polsek Sungai Limau, Aiptu Ade Warman, yang dinilainya telah bekerja secara serius dan profesional dalam proses penyidikan.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sungai Limau, khususnya Kanit Aiptu Ade Warman. Proses penyidikan telah berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap dan tersangka bersama barang bukti dapat dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Jon Raperi.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting bagi korban maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Ia berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada pelimpahan perkara, tetapi benar-benar dikawal hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan.
Kuasa Hukum Minta Kejari Pariaman Pertimbangkan Penahanan
Tidak hanya mengapresiasi kinerja kepolisian, Jon Raperi juga secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Pariaman mempertimbangkan langkah penahanan terhadap Harsoko Deguan apabila telah memenuhi alasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian kepada korban.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Pariaman mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa perkara hukum hanya berjalan di atas kertas,” tegasnya.
Jon Raperi menilai, siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diproses secara profesional tanpa melihat jabatan maupun kedudukan.
“Jabatan bukan berarti seseorang kebal terhadap hukum. Prinsipnya jelas, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Kini Bola Ada di Tangan Jaksa
Dengan dinyatakannya berkas perkara P21 dan dilakukannya penyerahan tersangka serta barang bukti, bola kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Masyarakat menunggu langkah Kejaksaan Negeri Pariaman dalam menangani perkara tersebut, termasuk keputusan terkait penahanan serta proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Perkara ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan transparan, profesional dan berkeadilan.
Benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Harsoko Deguan nantinya akan dibuktikan melalui proses persidangan. Publik kini menanti fakta-fakta hukum yang akan terungkap di meja hijau.





