PADANG PARIAMAN. Persidangan perkara yang melibatkan Harsoko, Wali Korong Kantarok, Nagari Malai V Suku, Kabupaten Padang Pariaman, kembali mengalami penundaan pada Selasa (13/10/2026). Penundaan tersebut menjadi yang kedua kalinya, sehingga pihak korban kembali harus menunggu kepastian untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan.
Kondisi ini menjadi perhatian kuasa hukum korban Azwar, Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., yang mengaku telah dua kali menempuh perjalanan dari Batam untuk menghadiri dan mengawal jalannya persidangan. Kedatangannya merupakan bentuk komitmen dalam mendampingi korban agar perkara yang sedang berjalan dapat diproses hingga memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jon Raperi mengungkapkan, pada kedatangan pertama, dirinya mendapati adanya ketidaksinkronan antara jadwal persidangan dengan daftar sidang. Sementara itu, penundaan kedua pada Selasa (13/10/2026) terjadi karena hakim yang menangani perkara tersebut berhalangan hadir setelah rumahnya terdampak musibah banjir di Kota Padang.
Meski memahami adanya kendala yang menyebabkan persidangan tidak dapat dilaksanakan, Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., berharap agenda berikutnya bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepastian jadwal persidangan sangat penting agar seluruh pihak dapat mempersiapkan diri dan proses hukum tidak terus tertunda.
Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Dalam keterangannya, Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa setiap perkara harus diproses berdasarkan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada anggapan bahwa seseorang dapat terhindar dari proses hukum karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
“Jangan ada anggapan bahwa pelaku kebal hukum. Di pengadilan tidak ada yang namanya kebal hukum. Saya berharap keadilan dapat benar-benar terwujud bagi korban,” tegas Jon Raperi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pihak kuasa hukum bahwa perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti-bukti yang relevan.
Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., juga menekankan bahwa jabatan seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperlakukan suatu perkara secara berbeda. Namun, mengenai pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana perkara tersebut harus diputuskan, seluruhnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum.
Dua Kali Datang dari Batam, Komitmen Pendampingan Tetap Berlanjut
Bagi Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., , perjalanan dari Batam ke Padang Pariaman bukan sekadar menghadiri agenda persidangan. Ia menyebut kehadirannya sebagai bagian dari tanggung jawab untuk mendampingi korban dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Ia mengaku telah dua kali datang untuk mengawal perkara tersebut. Meski harus menghadapi penundaan, Jon menyatakan tidak akan menghentikan pendampingannya hanya karena jadwal persidangan kembali berubah.
“Saya datang dari Batam untuk mengawal korban. Saya akan terus mengawal persidangan ini sampai selesai demi memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.
Komitmen tersebut, menurutnya, akan terus dijalankan sampai proses persidangan selesai. Ia berharap seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berlangsung dengan baik, sehingga perkara tidak berlarut-larut dan para pihak memperoleh kepastian hukum.
Penundaan persidangan memang dapat terjadi karena berbagai kendala yang tidak selalu dapat dihindari. Namun, kepastian mengenai agenda berikutnya tetap menjadi hal penting, terutama bagi pihak yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mengikuti jalannya proses peradilan.
Berharap Sidang Berikutnya Berjalan Sesuai Jadwal
Dengan kembali ditundanya persidangan pada Selasa (13/10/2026), pihak korban kini menantikan agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan. Harapan utama mereka adalah agar persidangan dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berlanjut tanpa hambatan serupa.
Jon Raperi berharap semua pihak yang berkepentingan dapat memberikan perhatian terhadap kepastian proses hukum tersebut. Baginya, pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada kehadiran di ruang sidang, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak korban tetap diperjuangkan melalui prosedur hukum yang sah.
Perkara ini pun menjadi pengingat bahwa proses peradilan membutuhkan kepastian jadwal, keterbukaan, serta komitmen seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum. Setiap penundaan perlu disikapi secara proporsional sesuai alasan yang mendasarinya, sembari tetap menjaga hak-hak para pihak yang terlibat.
Pihak korban berharap agenda persidangan selanjutnya benar-benar dapat terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan. Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Harsoko, Wali Korong Kantarok, Nagari Malai V Suku, Kabupaten Padang Pariaman, dapat berlanjut sebagaimana mestinya hingga memperoleh penyelesaian berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsipnya, keadilan harus diperjuangkan melalui proses hukum yang objektif dan transparan. Kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas, sembari menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.





