Batam – Klarifikasi yang disampaikan Humas PT Pasifik Karyasindo Perkasa terkait aktivitas reklamasi lebih dari 34 hektare dan penimbunan mangrove menuai bantahan keras dari pihak Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan redaksi media ini di Cafe Kezs Bakery & Restaurant, perwakilan humas perusahaan, Madi Purba, mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin lengkap, termasuk PKPRL dan dokumen lainnya.
“Kami sudah memiliki izin. Silakan konfirmasi langsung ke dinas terkait, seperti BP Batam atau kementerian,” ujarnya.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumen seperti UKL-UPL maupun SPPL, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan satu pun berkas.
“Dokumen tidak bisa kami tunjukkan di
sini. Silakan cek langsung ke dinas,” katanya.
GHLHI: Klaim Tanpa Bukti Tidak Bisa Dibenarkan
Menanggapi hal tersebut, GHLHI menilai pernyataan pihak perusahaan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas aktivitas yang diduga merusak lingkungan, khususnya ekosistem mangrove.
“Kalau memang memiliki izin, tunjukkan. Jangan hanya menyuruh media atau publik mengecek ke sana-sini. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, bukan hal sepele,” tegas perwakilan GHLHI.
Menurut GHLHI, transparansi merupakan kewajiban perusahaan, apalagi jika aktivitas yang dilakukan berdampak langsung terhadap kawasan pesisir dan hutan mangrove yang dilindungi.
“Jangan berlindung di balik nama dinas. Kalau benar legal, kenapa tidak bisa menunjukkan dokumen? Ini justru menimbulkan kecurigaan publik,” lanjutnya.
Soroti Dugaan Penimbunan Mangrove
GHLHI juga menyoroti pernyataan perusahaan yang menyebut adanya penggantian mangrove hingga ke wilayah Pekanbaru. Mereka mempertanyakan mekanisme tersebut yang dinilai tidak lazim.
“Penggantian mangrove itu ada aturan dan lokasinya harus relevan secara ekologis. Tidak bisa seenaknya dipindahkan ke daerah lain tanpa kajian yang jelas,” ungkapnya.
Selain itu, GHLHI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan legalitas dan dampak dari aktivitas reklamasi tersebut.
Desak Pemerintah Bertindak
GHLHI meminta instansi seperti BP Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pengelola kehutanan di wilayah Sekupang untuk tidak tinggal diam.
“Kalau benar ada pelanggaran, harus segera dihentikan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara langsung oleh media terkait izin reklamasi dan penimbunan mangrove yang diklaim oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa.





