Batam – Dugaan pelanggaran lingkungan terkait penimbunan bibir laut dan hutan mangrove di wilayah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, kian memanas. Kali ini, muncul indikasi upaya pembungkaman terhadap media oleh pihak yang diduga terkait dengan perusahaan pelaksana kegiatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Redaksi media ini mengaku menerima telepon dari seseorang yang mengatasnamakan perwakilan perusahaan. Dalam percakapan tersebut, penelpon diduga menawarkan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta dengan tujuan agar pemberitaan terkait aktivitas penimbunan tersebut dihapus.

“Penelpon meminta agar berita diturunkan, bahkan menyebutkan ada uang Rp1,5 juta. Ia juga mengatakan bahwa izin kegiatan sudah lengkap,” ujar penelpon.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, apabila seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai prosedur, seharusnya pihak perusahaan menempuh jalur resmi dengan memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada media, bukan meminta penghapusan berita dengan imbalan tertentu.

Praktik semacam ini dinilai mencederai kebebasan pers dan mengarah pada dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, dugaan penimbunan kawasan mangrove tanpa kejelasan izin juga berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai, jika benar terdapat upaya pemberian uang untuk mempengaruhi pemberitaan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kalau memang izin lengkap, silakan dibuktikan secara terbuka melalui klarifikasi resmi. Bukan dengan cara-cara yang justru menimbulkan kecurigaan publik,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi resmi kepada media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.