BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yuwanky, yang disebut sebagai pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam. Yuwanky masuk dalam daftar pencarian terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

DPO tersebut tercantum dalam surat Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Berdasarkan dokumen penyidik yang diberitakan sejumlah media, Yuwanky disebut sebagai warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia juga disebut pernah tersangkut perkara narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa penyidik saat ini melakukan pencarian terhadap Yuwanky.

Menurut keterangan Eko, Yuwanky diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di jaringan THM Planet Batam bersama tersangka Basri Lewaimang. Penyidik juga menduga terdapat unsur TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Diduga Berada di Singapura

Perkembangan perkara menjadi perhatian setelah Yuwanky dikabarkan berada di Singapura. Bareskrim Polri disebut akan melakukan pengejaran dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan berkoordinasi dengan Interpol.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari keberadaan Yuwanky sekaligus memastikan proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan.

Kasus ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap Basri Lewaimang yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Planet Batam.

Basri sebelumnya masuk DPO dan kemudian diamankan di Malaysia sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan TPPU Ikut Didalami

Selain dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat Yuwanky.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal narkotika yang terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026. Dengan adanya dugaan TPPU, penyidik berpotensi menelusuri aliran dana, aset, rekening maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Penelusuran tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat aset atau transaksi keuangan yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Penyidikan Masih Berjalan

Terbitnya DPO menunjukkan bahwa keberadaan Yuwanky masih dicari oleh aparat penegak hukum. Bareskrim meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar memberikan informasi kepada penyidik.

Di sisi lain, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun masuk dalam DPO tidak serta-merta menjadi putusan bersalah. Pembuktian terhadap perkara tersebut tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Perkembangan kasus Yuwanky kini menjadi bagian dari pengungkapan lebih luas dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Batam, termasuk penelusuran kemungkinan aliran dana hasil tindak pidana.

Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.