PARIAMAN. Perkara dugaan pengancaman dan premanisme yang melibatkan Harsoko, Wali Korong Kantarok, Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, resmi memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/9/2026). Harsoko hadir bersama kuasa hukumnya untuk mengikuti agenda awal persidangan.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Azuar, yang disebut sebagai korban, terkait dugaan tindakan pengancaman yang terjadi dalam sebuah peristiwa di kediaman Harsoko. Sementara Robi disebut sebagai salah satu saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan, kejadian bermula ketika Azuar mendatangi rumah Harsoko. Dalam peristiwa tersebut, Harsoko diduga melontarkan sejumlah ancaman terhadap Azuar dan Robi, termasuk dugaan ancaman akan membunuh dan mencincang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga prosesnya bergulir ke Pengadilan Negeri Pariaman.
Sebelum perkara masuk ke persidangan, Kuasa Hukum Azuar, Jon Raperi, S.H., CNSP., CCL., juga telah mendatangi Kejaksaan Negeri Pariaman untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa proses sebelumnya masih menunggu penyerahan dan pemenuhan berkas perkara dari penyidik Polsek Sungai Limau.
Kini, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, Jon Raperi menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, persidangan merupakan ruang yang tepat untuk menguji seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Bagi kami, yang terpenting seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara ini dapat dibuka secara terang di hadapan majelis hakim,” ujar Jon Raperi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal kepentingan hukum Azuar sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.
“Kami berharap proses persidangan berjalan transparan, objektif dan profesional. Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan,” katanya.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak Harsoko bersama kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan. Dengan demikian, perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi.
Harsoko sendiri saat ini berstatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang akan memberikan keterangan adalah Robi, selain saksi lainnya yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Jon Raperi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim.
“Keterangan saksi nantinya akan diuji di persidangan. Kami tidak ingin mendahului putusan. Biarkan fakta, bukti dan keterangan yang berbicara,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian warga Kantarok karena Harsoko merupakan Wali Korong yang memiliki posisi penting dalam kehidupan pemerintahan dan sosial masyarakat setempat.
Jon berharap posisi maupun jabatan seseorang tidak menjadi penghalang bagi proses hukum yang berjalan.
“Prinsipnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap perkara ini dapat diproses secara adil dan profesional, sehingga apa yang sebenarnya terjadi dapat terungkap melalui persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, seluruh tuduhan dan dugaan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Harsoko tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





