Batam – Dugaan penimbunan kawasan hutan mangrove di Tanjung Gundap, Kavling Panaran, Tembesi, Kecamatan Sagulung, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang berlangsung di wilayah pesisir ini diduga berkaitan dengan pembukaan dan pematangan lahan oleh sejumlah perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas utama terpantau berasal dari pemotongan bukit yang berada di area milik PT Kreasindo Utama Sukses dengan luas sekitar 33.516 meter persegi. Lahan tersebut diketahui memiliki peruntukan sebagai kawasan perumahan.

Di lokasi yang berdekatan, terdapat pula lahan milik PT Karuniya Karya Negri seluas 16.499 meter persegi dengan peruntukan industri. Perusahaan ini dipimpin oleh Direktur Rio Martvalcon. Aktivitas pemotongan bukit di dua titik ini diduga kuat berkorelasi dengan penimbunan di wilayah pesisir yang ditumbuhi mangrove.

Tak hanya itu, nama PT Laguna turut mencuat dalam pusaran isu ini. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lapangan. Berdasarkan data yang diperoleh, kantor PT Laguna beralamat di kawasan Batam Center, tepatnya di Komplek Pertokoan Tri Nusa Jaya Blok C No. 7 dan 8.

Selain perusahaan, nama seorang pengusaha, Steven alias Asan Lim, juga ikut disebut dalam kaitan kepemilikan kawasan. Ia dikabarkan memiliki keterkaitan dengan kawasan SP Plaza Batu Aji serta menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Tri Putra Batam Sumbar, yang beralamat di Komplek Glory View Blok A No. 09.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang terus berlangsung. Mereka menilai, penimbunan mangrove berpotensi merusak ekosistem pesisir yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi serta habitat berbagai biota laut.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa besar. Mangrove itu pelindung alami. Kalau hilang, kami yang pertama kena dampaknya,” ujar salah satu warga setempat.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait izin lingkungan maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari aktivitas tersebut. Minimnya transparansi ini memicu kecurigaan adanya pelanggaran terhadap regulasi perlindungan kawasan pesisir.

Pengamat lingkungan menegaskan, penimbunan mangrove tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka berharap ada tindakan tegas guna menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan terhadap kawasan pesisir di Batam, yang kerap menjadi sasaran alih fungsi lahan tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mknews.co.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Pihak terkait dapat menghubungi redaksi melalui WhatsApp 0822-837-6170.