Batam. Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/9/2025). Persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting terkait dugaan penggunaan dana Rp20 juta yang dituduhkan kepada Gordon.
Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa Gordon justru telah bekerja menangani persoalan masuknya air bersih ke kawasan Bukit Cipta, sehingga bantahan terhadap tuduhan penipuan semakin menguat. “Saksi-saksi menegaskan Gordon tetap bekerja, bahkan di luar jam kerja, sehingga tuduhan bahwa uang Rp20 juta digunakan untuk penipuan tidak terbukti,” ujar kuasa hukum Gordon usai sidang.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi Nasib, yang hadir sebagai legal corporate PT Nusa Cipta Furtindo. Menurutnya, Nasib hanya diberi kuasa sebatas mengurus persoalan air bersih, bukan untuk melaporkan atau memberi kuasa pribadi terhadap kasus pidana ini. “Ia hadir hanya mendampingi Direktur PT Nusa Cipta Furtindo, bukan memberikan keterangan mendalam karena sebagian besar yang kami tanyakan tidak diketahui oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, saksi Stasi Mandala dan Thomas menyatakan tidak mengenal sosok Nasib Cian, meski yang bersangkutan mengaku mengenal mereka. Hal ini disebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Kuasa hukum menambahkan bahwa tuduhan adanya itikad buruk dari Gordon untuk menghindari pembayaran Rp20 juta dinilai tidak berdasar. “Gordon telah bekerja selama enam bulan mengurus persoalan air ke berbagai instansi, termasuk BP Batam dan spam. Itu menjadi bukti konkret bahwa klien kami sudah memenuhi kewajiban,” tegasnya.