Batam – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Gordon Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam agenda persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa, sehingga perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara ini terdaftar dalam Nomor Register PDM-243/Eoh.2/Batam/08/2025 dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Gordon Silalahi, yang juga wartawan Kepri Online, telah ditahan sejak 7 Agustus 2025.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Gordon tidak beralasan hukum. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pokok perkara harus diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah kasus ini termasuk ranah pidana atau perdata.

“Keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar majelis hakim dalam sidang.

Kuasa Hukum: Klien Kami Korban Kriminalisasi

Kuasa hukum Gordon, Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL yang didampingi Jon Raperi, SH, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

“Alhamdulillah, sidang eksepsi sudah selesai. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan ke pokok perkara. Kami siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa perkara ini adalah perdata, bukan pidana,” tegas Anrizal di hadapan awak media usai sidang.

Anrizal juga mengungkapkan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Menurutnya, ada saksi yang diduga dipaksakan keterangannya dan tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya.

“Dalam BAP ada 20 saksi dan 2 ahli dari kepolisian. Kami menduga ada beberapa saksi yang keterangannya dipaksakan. Kami minta seluruh saksi dihadirkan di persidangan agar kebenaran bisa terungkap,” ujarnya.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang akan kembali digelar Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jika saksi yang dipanggil tidak hadir, majelis hakim akan menjadwalkan pemanggilan ulang sesuai prosedur.

“Kami berharap seluruh saksi dihadirkan. Kalau ada yang memberikan keterangan bohong, kami akan laporkan secara hukum,” tambah Anrizal.

Harapan Masyarakat / rekan Gordon (Mudi)

Sejumlah rekan Gordon (mudi) tokoh masyarakat yang hadir di pengadilan juga menyuarakan keresahan atas proses hukum yang dinilai janggal. Mereka meminta pengadilan batam menegakkan keadilan sejujurnya dan tidak merekayasa perkara.

“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Jangan sampai masyarakat resah. Batam harus tetap kondusif,” tegas salah seorang tokoh yang hadir.