Batam – Musyawarah Daerah (Musda) III Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abu Japi) Provinsi Kepulauan Riau digelar di Golden View Hotel, Batam, Senin (22/9/2025). Agenda penting ini dihadiri jajaran pengurus pusat (BPP), pimpinan badan usaha jasa pengamanan (BUJP), serta para purnawirawan yang tergabung dalam organisasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Musda kali ini membahas tiga pokok utama: penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Munaslub di Jakarta pada 23 Mei 2025, sosialisasi kode etik organisasi, serta digitalisasi administrasi dan database anggota.

Ketua BPD Abu Japi Kepri periode 2020–2025, Dwi Fung Dirija Saputra, dalam laporan pertanggungjawabannya menegaskan bahwa kepengurusan periode sebelumnya telah menata keuangan secara transparan sejak awal. “Seluruh transaksi keuangan menggunakan rekening resmi BPD, bukan rekening pribadi, dan ditandatangani lebih dari satu pejabat pengurus,” ujarnya.

Perubahan AD/ART dan Arah Kebijakan
Dalam sidang pleno, pimpinan sidang memaparkan perubahan mendasar AD/ART hasil Munaslub, termasuk:

Kedudukanorganisasi tetap di Jakarta meski Ibu Kota Negara telah pindah ke Nusantara.

  • Penegasan jasa pengamanan sebagai usaha swasta dengan sifat komersial, untuk membedakan dengan pengamanan pemerintah.

 

  • Penyesuaian terhadap regulasi baru, mengganti dasar hukum lama seperti Perkap 27 dengan Perpol 4/2020 tentang Pam Swakarsa.

 

  • Ketua Dewan Pertimbangan mengingatkan agar perubahan AD/ART tidak mengganggu prinsip dasar yang ditetapkan pada pembentukan Abu Japi pertama kali.

Sosialisasi Kode Etik dan Etika Bisnis

Musda juga mengesahkan dan menyosialisasikan Kode Etik Abu Japi yang terdiri dari empat pilar:

1.Etika Kenegaraan – menjunjung kesetiaan pada NKRI, Pancasila, UUD 1945, serta menjaga persatuan bangsa.

2. Etika Kelembagaan – kepatuhan pada AD/ART, arahan organisasi, dan membina hubungan harmonis dengan BUJP, pengguna jasa, serta otoritas terkait.

3.Etika Bisnis – mewajibkan kepatuhan pada UMP/UMK, manajemen fee minimal 8%, pembayaran jasa maksimal 45 hari, serta menghindari praktik persaingan tidak sehat.

4.Etika Pribadi – menegaskan perilaku anggota yang tidak boleh mencoreng nama baik organisasi.

“Kode etik ini menjadi senjata bagi anggota untuk menuntut haknya sekaligus menjaga profesionalisme industri jasa pengamanan,” tegas pimpinan sidang.

Tertib Administrasi dan Digitalisasi

Sesi berikutnya difokuskan pada sosialisasi tertib administrasi mencakup format surat-menyurat, sistem penomoran, dan kearsipan berbasis digital. Pengurus mendorong penggunaan kop surat resmi, stempel standar, serta pelaporan elektronik untuk memudahkan kontrol dan audit.

“Komitmen dan disiplin dalam administrasi adalah kunci untuk menjaga kredibilitas asosiasi,” kata Ketua SC Musda, Purwahid.

Pemilihan Ketua Umum Baru

Musda III juga menjadi momentum demisioner kepengurusan periode 2020–2025 dan pemilihan Ketua Umum BPD Abu Jabi Kepri periode 2025–2030. Calon ketua umum, Sunarto Poniman, menyampaikan visi-misinya untuk memperkuat soliditas internal, membangun Abu Japi Kepri Training Center, serta melakukan digitalisasi database anggota.

“Abu Japi adalah rumah besar kita. Saya hadir sebagai pelayan, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperkuat organisasi ini sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha,” tegas Sunarto.

Keputusan dan Penutup

Musda III menetapkan beberapa Surat Keputusan (SK) penting, di antaranya pengesahan peserta dan kuorum Musda, pengesahan laporan pertanggungjawaban, pembentukan komisi-komisi, serta pengesahan ketua umum terpilih dan tim formatur.

Acara ditutup dengan pelantikan dan pengukuhan pengurus BPD Abu Japi Kepri periode 2025–2030, dilanjutkan dengan pernyataan penutup Musda.