Batam. Kuasa hukum dua warga Batam, Maur Rohman dan Predi Yanda, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Lubuk Baja. Laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan pada 21 Juni 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anrizal S.H., selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Kamis malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 23.20 WIB, di belakang Hotel Baverly, kawasan Baloi. Perkara ini, menurutnya, dilaporkan dengan dasar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Kami datang ke Polsek Lubuk Baja untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan klien kami. Kami juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk visum, rekaman video, foto, dan keterangan lebih dari dua orang saksi,” ujar Anrizal kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Anrizal menyebut pihaknya mengapresiasi respons penyidik Polsek Lubuk Baja yang menurutnya telah bekerja secara profesional dan sesuai arahan Kapolri mengenai pendekatan penegakan hukum Presisi.

“Saksi awal sudah diperiksa, dan hari ini kami tambahkan dua saksi lagi. Harapan kami, ini bisa mempercepat proses hukum agar klien kami mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Dalam keterangan lebih lanjut, Anrizal juga membeberkan bahwa bukti video yang diserahkan memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan serta pengakuan dari salah satu pihak lawan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami punya bukti pengakuan suara pelaku yang menyatakan bahwa dirinya memang melakukan pengeroyokan. Dalam Undang-Undang, ini jelas masuk ranah tindak pidana,” tegasnya.

Terkait kronologi kejadian, Anrizal menjelaskan bahwa insiden bermula saat kliennya berada di lokasi dan tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang disebut berasal dari komunitas driver online. Tanpa alasan yang jelas, kelompok tersebut diduga melakukan penyerangan.

“Kami tidak tahu dari mana mereka mendapatkan informasi, yang jelas klien kami tidak melakukan penyerangan. Semua sudah terekam dalam video,” ujarnya.

Anrizal juga memastikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian dan berharap kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.