Batam. Kasus dugaan pengerusakan dan tuduhan mafia lahan yang menyeret sejumlah nama di Kota Batam kian memanas. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mulai melakukan serangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Kavling Tering Mas, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Kantor Hukum ANRIZAL, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL. bersama tim kuasa hukum yang didampingi Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., hadir memberikan pendampingan hukum terhadap klien mereka, yakni Vitalis Seru alias Heru dan Aldi Setiawan.
Kehadiran kuasa hukum di Mapolda Kepri itu sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai prinsip keadilan.
Kuasa hukum Anrizal menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri. Ia bahkan menilai penyidik telah bekerja secara profesional dan sejalan dengan instruksi Kapolri terkait penegakan hukum yang Presisi.
“Kami hadir hari ini dalam agenda pendampingan terhadap klien kami, yakni Saudara Vitalis Seru dan Saudara Aldi Setiawan, yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi. Kami melihat dan meyakini penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri bekerja secara profesional serta mengedepankan asas Presisi sebagaimana arahan Kapolri,” ujar Anrizal kepada awak media.
Meski demikian, Anrizal menegaskan pihaknya akan tetap mengawal ketat jalannya perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa adanya keberpihakan terhadap pihak manapun.
Ia menekankan, apabila nantinya ditemukan adanya indikasi ketidakprofesionalan atau dugaan keberpihakan dalam penanganan perkara, maka pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan.
“Apabila dalam proses penanganan perkara ini ditemukan adanya keberpihakan atau tindakan yang tidak profesional, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Kepri, dengan tembusan langsung kepada pimpinan Bareskrim,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan informasi Nomor: LI/72/V/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana berupa pemalsuan surat, penipuan, penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, penganiayaan, perampasan kemerdekaan hingga dugaan pemaksaan.
Laporan itu diajukan oleh Yopta Eka Saputra Tanwir, S.H., M.H., CTA selaku kuasa dari Rayon Sari AMK., S.Kep., M.M., M.H. dan pihak lainnya.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Kepri, Aldi Setiawan dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Riksa Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.
Sementara Vitalis Seru alias Heru menerima undangan klarifikasi untuk hadir pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di lokasi yang sama.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan guna kepentingan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Kavling Tering Mas, Batu Ampar, Kota Batam.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran menyeret isu sensitif terkait dugaan mafia lahan yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat mengusut perkara secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Di sisi lain, kuasa hukum Anrizal memastikan pihaknya akan terus memberikan pendampingan penuh kepada kliennya demi menjamin hak-hak hukum tetap terlindungi selama proses penyelidikan berlangsung.





