Batam. Peredaran rokok-rokok Ilegal bermerek (PSG), terus beredar bebas di kepulauan Riau Kepri ‘khususnya di Kota Batam tanpa tersentuh oleh pihak berwajib khusunya Bea Cukai Kota Batam.
Marak dan bebasnya peredaran rokok Ilegal tersebut, bukan hanya selama berbulan-bulan, namun hal tersebut telah terjadi selama tahunan dan seolah olah seperti adanya kesengajaan pembiaran dari Bea Cukai Kota Batam
Pantauan awak media di lapangan pada hari Sabtu (22-02-2025) mulai dari pagi hingga siang, rokok-rokok Ilegal tersebut di jual bebas hampir di seluruh warung-warung yang ada di Kota Batam.
Salah satu rokok ilegal / tanpa pita cukai yang banyak beredar di kota Batam (Kepri) yaitu Rokok (PSG) saat ini yang tidak di selimuti Vita Cukai, yang di katakan impor dari negara luar dan di masukan ke wilayah khusus nya di kota Batam
Padahal saksinya sangat jelas sebagai mana di sebutkan dalam pasal 54 Undang undang republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai berbunyi.
Saat ini awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait khususnya kebijakan-kebijakan aparatur bea-cukai soal peredaran roko (PSG) Yang tidak ada selimut cukai bebas beredar di warung-warung.
Hingga berita ini terbit awak media, seiring berjalannya waktu nya, ‘akan terus meng up pemberitaan-pemberitaan rokok-rokok yang tidak membayar pajak ke bea-cukai an.