Batam. mknews.co.id. Seorang investor asal Singapura, Mohd Salih Mohamed Saleem, melayangkan somasi kepada dua pengusaha asal India, Ponnavalappil Abdulla dan Abubakar Nazeer, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha mini market “Har Mart” yang telah berjalan sejak 2019.
Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Anrizal SH dan Jon Raperi SH dari Kantor Hukum Anrizal SH & Partners di Tanjungpinang. Dalam surat somasi bernomor 65/S/AZ&P/IX/2025 itu, pihak Saleem meminta pengembalian dana investasi sebesar Rp300 juta berikut keuntungan yang dijanjikan sejak November 2019 hingga Oktober 2025.
Perjanjian kerja sama mini market “Har Mart” sendiri ditandatangani pada 5 Oktober 2019 di Ruko Dutamas Trafalgar, Batam. Dalam perjanjian itu, Ponnavalappil Abdulla dan Abubakar Nazeer bertindak sebagai pihak pertama (pemilik modal awal), sedangkan Mohd Salih Mohamed Saleem sebagai pihak kedua (penanam modal tambahan). Kesepakatan mengatur pembagian keuntungan bersih masing-masing pihak sebesar sepertiga dari hasil usaha.
Kuasa hukum Saleem menyebut, hingga enam tahun berjalan usaha “Har Mart” bahkan telah membuka cabang baru, namun pihak pertama tidak pernah menyerahkan keuntungan yang dijanjikan kepada kliennya. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami memberi tenggat waktu tujuh hari sejak surat somasi ini diterima untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak, kami akan melaporkan pihak pertama ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Anrizal SH, sabtu (3/10/2025).
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media kepada Ponnavalappil Abdulla dan Abubakar Nazeer belum mendapat jawaban.





