Batam – Peredaran rokok non-cukai merek Manchester dan R7 Gold di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Pemberitaan dari berbagai media menyoroti dugaan adanya sosok berinisial WL yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan rantai pasokan produk tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi mengenai dugaan keterlibatan WL hingga kini belum memperoleh pembuktian secara hukum. Namun, mencuatnya nama tersebut di tengah kembali maraknya peredaran rokok non-cukai di sejumlah wilayah Batam memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana produk tersebut diproduksi, didistribusikan, hingga dapat beredar luas di pasaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, WL disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan distribusi rokok non-cukai merek Manchester di Batam. Bahkan, terdapat informasi yang menyebut produk tersebut diduga diproduksi di salah satu kawasan industri di Kota Batam.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari perusahaan yang disebut maupun aparat penegak hukum yang secara terbuka membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.

Jalur Distribusi Jadi Sorotan

Selain dugaan lokasi produksi, jalur distribusi rokok non-cukai juga menjadi perhatian. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan penggunaan jalur tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus” di kawasan Barelang untuk mengeluarkan produk dari Batam.

Namun, klaim tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang. Jika benar terdapat pola distribusi melalui jalur tidak resmi, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas peredaran rokok murah, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Pertanyaan publik pun semakin menguat: dari mana pasokan tersebut berasal, siapa yang mengendalikan distribusinya, dan bagaimana produk non-cukai itu dapat terus masuk ke pasar dalam jumlah besar?

Stok Kembali Membanjiri Pasaran

Di tengah sorotan tersebut, kondisi di lapangan menunjukkan rokok Manchester kembali mudah ditemukan di sejumlah warung di berbagai wilayah Batam.

Mulai dari Sagulung, Batu Aji, Sekupang, Lubuk Baja, Bengkong hingga Batam Centre, produk tersebut disebut kembali tersedia setelah sebelumnya sempat sulit ditemukan akibat tingginya permintaan.

Seorang pekerja galangan kapal yang ditemui mengaku sempat kesulitan mendapatkan rokok Manchester karena stok di sejumlah warung cepat habis.

«”Beberapa hari kemarin memang susah dicari karena cepat habis. Sekarang sudah mulai banyak lagi di warung. Peminatnya memang banyak,” ujarnya.»

Kembali normalnya pasokan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah meningkatnya pemberitaan mengenai dugaan peredaran rokok non-cukai di Batam.

Harga yang relatif murah dibandingkan rokok bercukai membuat produk tersebut memiliki pasar tersendiri, terutama di kalangan pekerja proyek, buruh galangan kapal dan sebagian pekerja di kawasan industri.

Aparat Diminta Telusuri dari Hulu ke Hilir

Maraknya peredaran rokok non-cukai berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila produk tersebut terbukti beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai dinilai perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pedagang di tingkat eceran.

Penyelidikan idealnya dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari dugaan sumber produksi, pemilik atau pengendali barang, jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga jaringan pemasaran yang membuat produk tersebut dapat beredar luas di Batam.

Publik juga menunggu kejelasan mengenai sosok berinisial WL yang namanya disebut dalam sejumlah informasi. Apakah WL benar memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi tersebut atau justru hanya sebatas informasi yang belum terbukti?

Pertanyaan itu tentu hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, WL maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.

Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi WL maupun seluruh pihak terkait.