Batam — Polemik mengenai hak asuh dua anak dalam perkara perceraian antara Deasy Natalia (34) dan mantan suaminya berinisial Z.A. kembali menjadi perhatian publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, Deasy mengungkapkan bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui adanya gugatan perceraian maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Ia juga menyebut baru mengetahui bahwa perkara perceraian sekaligus persoalan hak asuh kedua anaknya telah diputus pada November 2025.

Pernyataan tersebut kini mendapat bantahan dari pihak Z.A. Sang ayah menilai pemberitaan yang berkembang belum menggambarkan persoalan secara utuh karena lebih banyak mengangkat perspektif dari satu pihak.

Menurut pihak Z.A., pemberitaan yang seolah menggambarkan dirinya mengambil hak asuh anak secara sepihak, menutup akses ibu bertemu anak, hingga mengambil anak secara paksa, dinilai tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya.

Ia bahkan menyebut konstruksi pemberitaan tersebut sebagai “framing jahat” apabila disampaikan tanpa menghadirkan penjelasan dan kronologi dari kedua belah pihak.

«“Narasi yang muncul seolah-olah kami mengambil hak asuh anak secara sepihak, kemudian seolah-olah ibu tidak pernah tahu apa pun dan kami menghalangi dia bertemu dengan anak. Itu tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,” ujar pihak Z.A.»

Ia menegaskan, bantahan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang mantan istrinya. Namun, menurutnya, publik juga berhak mengetahui penjelasan dari pihak ayah agar persoalan tidak dipahami hanya berdasarkan satu sudut pandang.

Hak Asuh Disebut Telah Dibicarakan Kedua Keluarga

Pihak Z.A. membantah anggapan bahwa hak asuh kedua anak tiba-tiba diberikan kepadanya tanpa sepengetahuan atau pembicaraan dengan pihak ibu.

Menurut keterangannya, sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi polemik di media, telah berlangsung komunikasi antara keluarga besar kedua belah pihak.

Dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya kesepakatan bahwa kedua anak akan tinggal dan diasuh oleh ayah di Tanjungpinang.

Sementara itu, ibu tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dan mengunjungi anak, termasuk membawa anak ke Batam dalam kondisi serta waktu yang disepakati.

«“Hak asuh anak bukan tiba-tiba kami ambil. Ada pembicaraan antara keluarga besar kami dengan keluarga besar Deasy. Perwakilan masing-masing keluarga sudah membicarakan persoalan anak dan kesepakatannya adalah anak diasuh oleh ayah di Tanjungpinang,” jelasnya.»

Menurut dia, kesepakatan tersebut tidak berarti ibu kehilangan hak untuk bertemu dengan anak.

Sebaliknya, pihak ayah mengaku sejak awal tetap membuka ruang agar hubungan ibu dan anak tetap terjaga.

«“Kapan pun ibunya ingin bertemu anak, silakan datang ke Tanjungpinang. Kami tidak pernah mengatakan jangan datang, tidak boleh bertemu, atau hubungan dengan anak harus diputus,” tegasnya.»

Pihak Ayah Klaim Memberikan Kelonggaran Membawa Anak ke Batam

Pihak Z.A. mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, pihaknya justru memberikan kelonggaran yang lebih luas dari kesepakatan awal.

Jika kesepakatan keluarga menyebutkan anak tinggal dan diasuh di Tanjungpinang, pihak ibu tetap diberikan kesempatan membawa anak ke Batam.

«“Bahkan dalam praktiknya kami memberikan lebih. Kami memberikan kesempatan kepada dia untuk membawa anak ke Batam. Jadi jangan sampai kemudian muncul narasi seolah-olah setelah perceraian kami menutup semua akses dan tidak membolehkan anak bertemu ibunya,” katanya.»

Menurutnya, kelonggaran tersebut diberikan karena pihak ayah memahami bahwa hubungan antara ibu dan anak tetap penting.

«“Kami memahami bahwa anak membutuhkan ibunya. Kami tidak pernah punya kepentingan untuk memutus hubungan itu. Justru kami berusaha supaya hubungan anak dengan ibunya tetap baik,” ujarnya.»

Karena itu, ia keberatan apabila pemberitaan kemudian menggambarkan pihaknya sebagai orang tua yang menghalangi ibu bertemu dengan anak.

“Mana Ada Kami Menghalangi?”

Pihak Z.A. mempertanyakan tudingan bahwa dirinya menutup akses Deasy untuk menemui kedua anaknya.

Menurutnya, sejumlah komunikasi dan kejadian justru menunjukkan bahwa akses tersebut masih terbuka.

«“Kalau kami benar-benar menghalangi, kenapa setelah perceraian dia masih bisa datang ke rumah? Kenapa pintu masih dibuka untuk kepentingan anak? Bahkan dalam unggahan yang bersangkutan sendiri, masih terlihat bahwa dia bisa masuk dan bertemu dengan anak,” katanya.»

Ia menilai fakta tersebut seharusnya turut menjadi pertimbangan sebelum publik menyimpulkan bahwa pihak ayah berupaya menjauhkan anak dari ibunya.

«“Mana ada kami menghalangi? Kami tidak pernah mengatakan ibu tidak boleh bertemu anak. Yang kami persoalkan adalah ketika anak dibawa keluar dari Tanjungpinang, ada aturan dan kesepakatan yang harus dihormati,” ujarnya.»

Persoalan Muncul Setelah Anak Disebut Tidak Dikembalikan Sesuai Kesepakatan

Menurut pihak Z.A., sikapnya yang kemudian lebih berhati-hati dalam memberikan izin membawa anak ke Batam muncul setelah adanya persoalan terkait pengembalian anak.

Ia menyebut sebelumnya telah terdapat mekanisme yang dipahami dan dijalankan kedua belah pihak ketika anak dibawa ke Batam.

Namun, menurut keterangannya, pada Juni 2026 terjadi peristiwa yang membuat pihak ayah keberatan.

«“Persoalannya bukan tiba-tiba kami melarang anak dibawa ke Batam. Ada sebabnya. Pada saat terakhir, anak yang besar tidak dikembalikan ke Tanjungpinang sebagaimana mestinya,” katanya.»

Ia mengatakan, pengembalian anak sebelumnya dilakukan melalui mekanisme yang telah dipahami bersama. Namun, dalam kejadian tersebut, mekanisme itu disebut tidak berjalan sebagaimana biasanya.

«“Anak itu harus dijaga. Anak bukan barang yang bisa dikirim seperti paket. Ada tanggung jawab orang tua di situ. Ketika kemudian anak tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, tentu kami keberatan,” ujarnya.»

Anak Bungsu Disebut Dipulangkan Melalui Babysitter

Pihak Z.A. juga menyoroti keberadaan anak bungsu yang menurut keterangannya dipulangkan ke Tanjungpinang melalui babysitter.

Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan pihaknya untuk lebih berhati-hati memberikan izin membawa anak ke Batam.

«“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa anak bungsu harus dipulangkan melalui babysitter? Anak berada dalam perjalanan tanpa didampingi langsung oleh orang tua. Bagi kami ini menyangkut keselamatan dan tanggung jawab terhadap anak,” katanya.»

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai Batam atau Tanjungpinang.

«“Ini bukan soal Batam atau Tanjungpinang. Ini soal komitmen. Kalau sudah ada kesepakatan bagaimana anak dikembalikan, ya seharusnya kesepakatan itu dijalankan,” ujarnya.»

Bantah Video Viral sebagai Bukti Pengambilan Anak Secara Paksa

Polemik semakin berkembang setelah sebuah video beredar di media sosial dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Pihak Z.A. membantah apabila video tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya mengambil anak secara paksa.

Menurutnya, video yang beredar hanya menampilkan bagian tertentu dari sebuah kejadian tanpa memperlihatkan rangkaian peristiwa secara lengkap.

«“Kami tidak pernah mengambil anak secara paksa. Video yang beredar itu jangan dilihat sepotong-sepotong. Kalau hanya melihat beberapa detik video kemudian membuat kesimpulan bahwa kami mengambil anak secara paksa, tentu itu tidak adil,” katanya.»

Ia meminta agar seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara menyeluruh.

«“Kalau memang mau melihat fakta, mari lihat dari awal. Kenapa anak ada di Batam? Apa kesepakatannya? Kapan seharusnya anak dikembalikan? Apa yang terjadi saat pengembalian? Siapa yang mendampingi? Jangan hanya lihat video terakhirnya,” ujarnya.»

Menurutnya, potongan video yang dilepaskan dari konteks dapat membentuk persepsi tertentu di tengah publik.

«“Ini yang kami maksud dengan framing. Kalau fakta dipotong-potong dan hanya bagian tertentu yang ditampilkan, publik akhirnya melihat kami sebagai pihak yang jahat. Padahal ada kronologi panjang sebelum kejadian itu,” katanya.»

“Jangan Seolah-Olah Kami Menutup Pintu”

Pihak Z.A. kembali menanggapi pernyataan bahwa Deasy tidak memiliki akses untuk menemui anak-anaknya.

Ia menilai pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh.

«“Kami tidak pernah menutup pintu. Kami tidak pernah mengatakan jangan datang. Silakan datang, silakan bertemu anak. Yang menjadi keberatan adalah ketika anak dibawa keluar dari Tanjungpinang tanpa komitmen yang jelas mengenai pengembaliannya,” katanya.»

Menurutnya, pembatasan sementara terhadap izin membawa anak ke luar daerah tidak dapat disamakan dengan memutus hubungan antara ibu dan anak.

«“Jangan disamakan antara tidak mengizinkan anak dibawa ke Batam dengan melarang ibu bertemu anak. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.»

Bantah Klaim Tidak Mengetahui Persoalan Hak Asuh

Pihak Z.A. juga mempertanyakan pernyataan Deasy yang menyebut tidak mengetahui persoalan hak asuh anak.

Menurutnya, terdapat komunikasi dan pembicaraan antara kedua keluarga sebelum persoalan tersebut berkembang.

Ia mengaku memiliki sejumlah dokumentasi komunikasi dan unggahan yang menurutnya relevan untuk menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak pernah dibicarakan.

«“Kalau dikatakan sama sekali tidak tahu, itu yang kami pertanyakan. Ada komunikasi, ada pembicaraan keluarga, ada kesepakatan. Bahkan ada dokumentasi yang menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak ini bukan sesuatu yang baru muncul kemarin,” katanya.»

Ia menyatakan bukti-bukti tersebut akan disampaikan melalui jalur yang semestinya.

«“Kalau memang ada perbedaan antara apa yang disampaikan sekarang dengan apa yang pernah disepakati sebelumnya, biarkan bukti yang berbicara,” ujarnya.»

Ayah Minta Persoalan Tidak Berubah Menjadi Perang Opini

Pihak Z.A. berharap persoalan keluarga tersebut tidak berkembang menjadi perang opini di media sosial.

Menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan hak asuh anak harus memberikan ruang yang berimbang kepada kedua belah pihak.

«“Kalau pihak ibu sudah diberikan ruang untuk menyampaikan ceritanya, kami juga meminta ruang yang sama. Jangan hanya satu pihak yang diberitakan, kemudian pihak lainnya langsung dianggap salah,” katanya.»

Ia menilai media memiliki peran penting untuk menggali informasi secara berimbang dan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

«“Silakan kawan-kawan media datang kepada kami, tanyakan semuanya. Tanyakan juga kepada pihak ibu. Cocokkan dengan bukti. Jangan hanya mengambil screenshot atau video yang sedang viral,” ujarnya.»

Pihak Z.A. menegaskan bahwa seluruh keterangannya merupakan bantahan atas narasi yang berkembang sebelumnya. Adapun mengenai fakta hukum, proses persidangan, putusan hak asuh, serta kesepakatan kedua keluarga, diperlukan verifikasi terhadap dokumen dan keterangan dari masing-masing pihak agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.