Oleh: Yan Alriyadi, S.H., M.H.
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum)
Batam. Kabut asap yang menyelimuti Kota Batam kembali menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan kebakaran di suatu wilayah. Ini adalah persoalan hak konstitusional warga negara, tanggung jawab hukum, dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup. Masyarakat Batam yang tidak melakukan pembakaran, tidak menguasai lahan yang terbakar, dan tidak menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut justru harus menanggung risiko pencemaran udara. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana tanggung jawab negara ketika masyarakat harus menghirup udara yang tercemar akibat karhutla?
Hak atas udara bersih adalah hak konstitusional
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan ini bukan sekadar norma di atas kertas, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui kebijakan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya, juga menyediakan instrumen hukum untuk mencegah pencemaran dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar. Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif kebakaran dicegah, dampak asap dikendalikan, dan masyarakat dilindungi.
Karhutla bukan sekadar persoalan pelaku pembakaran
Hukum Indonesia melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan memperhatikan ketentuan pengecualian yang dibatasi oleh undang-undang. Pertanggungjawaban atas karhutla dapat mencakup aspek pidana, perdata, dan administratif sesuai unsur serta persyaratan hukum yang berlaku. Penegakan hukum juga perlu memeriksa kemungkinan tanggung jawab korporasi, pengelola lahan, dan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan.
Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti yang kuat. Sumber kebakaran, penguasaan lahan, penyebab kejadian, dan hubungan sebab akibat harus ditelusuri secara ilmiah dan hukum. Penegakan hukum harus menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab, bukan berhenti pada pemadaman api atau penindakan terhadap pelaksana lapangan semata.
Ketika asap melintasi wilayah, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada batas administrasi
Asap tidak mengenal batas kabupaten, provinsi, ataupun wilayah kewenangan pemerintahan. Kebakaran di satu daerah dapat menimbulkan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat di daerah lain. Pemerintah Kota Batam memang tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan seluruh sumber kebakaran di daerah Sumatera, Kalimantan atau daerah lainnya. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban melindungi masyarakat di wilayahnya melalui pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi yang akurat, dan langkah mitigasi yang proporsional.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang di wilayah sumber kebakaran harus memastikan pencegahan, pengawasan, pemadaman, dan penegakan hukum berjalan efektif. Pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk saling melepaskan tanggung jawab. Diperlukan koordinasi lintas wilayah yang terukur, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Kebijakan karhutla harus dievaluasi secara serius
Berulangnya karhutla dan meluasnya dampak asap merupakan alasan kuat untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah. Keberadaan undang-undang dan ancaman sanksi tidak akan berarti apabila pencegahan tidak berjalan, pengawasan lemah, dan masyarakat terus menanggung dampaknya.
Ada tiga agenda yang harus menjadi prioritas.
Pertama, memperkuat pencegahan. Pengawasan lahan rawan kebakaran, perlindungan ekosistem gambut, deteksi dini, dan kesiapsiagaan harus ditempatkan sebagai prioritas, bukan sekadar tindakan setelah kebakaran meluas.
Kedua, memastikan transparansi dan penegakan hukum. Informasi mengenai kualitas udara, perkembangan penanganan karhutla, dan hasil penegakan hukum harus disampaikan secara akurat kepada publik dengan tetap menghormati proses penyidikan.
Ketiga, melindungi masyarakat terdampak. Pemerintah harus menyediakan informasi kualitas udara yang mudah dipahami, rekomendasi kesehatan berdasarkan data aktual, serta langkah perlindungan bagi anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.
Keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya dinilai dari jumlah operasi pemadaman atau rapat koordinasi. Ukurannya harus nyata: berkurangnya kebakaran berulang, menurunnya paparan asap, meningkatnya kepatuhan pengelola lahan, dan terlindunginya masyarakat.
Jangan biarkan masyarakat menanggung akibat tanpa perlindungan
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan mengakses keadilan dalam persoalan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan hak tersebut. Apabila pencemaran menimbulkan kerugian, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang, meminta informasi resmi, mendokumentasikan kondisi kualitas udara, serta mempertimbangkan upaya hukum yang tersedia sesuai kedudukan hukum dan bukti yang dimiliki. Perlindungan lingkungan bukan semata-mata urusan pemerintah. Namun, partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab negara kepada warga.
Negara harus hadir sebelum asap tiba
Kabut asap yang menyelimuti Batam merupakan pengingat bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Pemerintah tidak cukup hadir ketika kebakaran telah meluas dan udara telanjur tercemar. Negara harus memastikan bahwa pencegahan berjalan, pengawasan dilakukan, pelanggaran ditindak secara adil, dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan.
Batam tidak boleh sekadar menjadi penerima dampak dari kegagalan pencegahan karhutla di wilayah lain. Masyarakat Batam memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, melainkan seberapa serius kebakaran dicegah, seberapa konsisten hukum ditegakkan, dan seberapa efektif masyarakat dilindungi. Negara tidak boleh baru hadir ketika kabut asap menyelimuti kota. Negara harus hadir sebelum api meluas dan sebelum hak masyarakat atas udara yang sehat terabaikan.





