Batam. mknews.co.id. Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si., dan Oris Suprianja pada Selasa (30/9/2025). Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Agenda sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Pabiannes Stuart Watimena.
Dua terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukum beranggotakan sepuluh orang yang diketuai Hendrawarman, S.H., M.Si. Tim tersebut diperkuat advokat senior, di antaranya Azhar R. Rivai, Eko Andriyas, Tonny Tri Prasetyo, Muhammad Hardjian Anwar, Priyono Teddi Utama, Doby Agustinus Situmorang, Fransiskus Dwi Septiawan, Rional Putra, dan Ayuniawati. Kehadiran tim besar ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pembelaan terhadap kedua terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya. Namun, sorotan utama bukan hanya pada materi perkara, melainkan juga kondisi kesehatan Suparman yang semakin memburuk akibat pecah pembuluh darah di mata.
Dalam keterangan pers seusai sidang, Hendrawarman menegaskan adanya pengabaian serius terhadap aspek kemanusiaan sejak tahap penyidikan di Polresta Barelang. Berdasarkan surat keterangan medis dr. Nurul Widiati, Suparman dijadwalkan menjalani operasi mata pada 20 September 2025 di Rumah Sakit Awal Bros. Namun, operasi itu batal karena tidak adanya koordinasi antara penyidik Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam saat pelimpahan perkara.
Penundaan tersebut membuat kondisi Suparman kian mengkhawatirkan. Penglihatannya semakin kabur dan dikhawatirkan berisiko permanen jika tidak segera ditangani.
“Seharusnya operasi dilakukan tanggal 20 September kemarin, tetapi pelaksanaannya ditolak dengan alasan tidak ada koordinasi penyidik. Hal ini sangat kami sayangkan. Aparat penegak hukum seolah melupakan sisi kemanusiaan seorang tahanan yang sedang sakit,” ujar salah satu pengacara pendamping Hendrawarman.
Hendrawarman menyebut pihaknya sudah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi semuanya ditolak tanpa alasan jelas. Padahal, KUHAP mengatur hak setiap tahanan untuk memperoleh perawatan kesehatan melalui mekanisme pembantaran (stuiting) jika menderita sakit yang memerlukan penanganan medis intensif.
“Kami tidak hanya membawa bukti medis, tetapi juga jadwal operasi resmi yang sudah ditetapkan rumah sakit. Sayangnya, hak dasar klien kami untuk berobat diabaikan. Rumah sakit hanya membuka jadwal operasi sekali sebulan, artinya penundaan ini semakin memperburuk keadaan,” tegasnya.
Hendrawarman yang pernah menjadi bagian dari tim hukum Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono menilai ada indikasi kelalaian atau bahkan sikap abai dari oknum penyidik Polresta Barelang sejak awal penanganan perkara. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya ditegakkan tanpa mengorbankan hak asasi terdakwa, apalagi dalam kondisi kesehatan kritis.
Pihak pembela berharap majelis hakim lebih objektif dalam menilai permohonan penangguhan penahanan setelah perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Hari ini kami secara resmi kembali mengajukan penangguhan penahanan. Kami meminta agar hakim mempertimbangkan fakta medis klien kami. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal hak hidup dan hak kesehatan yang dilindungi undang-undang,” pungkas Hendrawarman.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum. Publik menantikan apakah majelis hakim akan memberikan ruang pertimbangan lebih luas terhadap aspek kemanusiaan dalam perkara ini.





