Batam. Kuasa hukum PT Super Sindo Sukses, Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, didampingi Jon Raperi, SH, C.NSP.,C.CL, mendatangi Polresta Barelang untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh kliennya, Wilianto, sejak empat bulan lalu
“Kami datang untuk menanyakan perkembangan laporan yang sudah kami ajukan sekitar empat bulan lalu. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, padahal bukti-bukti dan saksi sudah lengkap,” kata Anrizal kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Menurut Anrizal, perkara ini bermula saat PT Super Sindo Sukses yang dipimpin Wilianto mendapatkan tender pengerjaan gudang C5 dan C2. Namun, pekerjaan tersebut dihentikan sepihak oleh PT Bumi Baraka Properti. Akibatnya, pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan tidak terealisasi.
Lebih lanjut, Anrizal menjelaskan bahwa sebagian aset, seperti gudang C5 dan C2 sudah terjual oleh PT Bumi Baraka Properti. “Seharusnya, jika gudang sudah terjual dan perusahaan telah menerima pembayaran, maka sisa hak pembayaran kepada PT Super Sindo Sukses wajib diselesaikan. Jika tidak, hal ini bisa masuk kategori penggelapan,” tegasnya.
Kuasa hukum Wilianto juga menyebutkan bahwa mereka sudah dua kali mendatangi penyidik yang menangani perkara ini, termasuk penyidik bernama Daniel. Mereka juga berencana mengirimkan surat resmi berisi atensi agar perkara tersebut segera diproses.
“Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1891 tentang hukum acara pidana (kuhap) penetapan tersangka memerlukan dua alat bukti yang sah dan satu saksi. Dalam kasus ini, bukti dan saksi sudah lebih dari cukup. Jadi menurut pandangan kami, sudah selayaknya ditetapkan tersangka,” ujar Anrizal.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera mempercepat proses hukum agar kliennya mendapatkan kepastian dan keadilan.