Tokoh Masyarakat Yudi Kurnain: Kritik Yusril adalah Kontrol Publik, Harusnya Dibebaskan
Batam – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril alias Yusril Koto Bin Amiruddin Zakaria (alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Tim penasihat hukum dari Akbar & Partners membacakan nota pembelaan (pledoi) yang menegaskan klien mereka tidak bersalah dan meminta pembebasan.
Pledoi: Kritik untuk Kepentingan Publik
Jaksa Penuntut Umum menuntut Yusril dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 2 bulan kurungan. Namun, penasihat hukum menilai tuduhan itu keliru. Menurut mereka, unggahan Yusril di akun TikTok @yusril.koto2 merupakan bentuk pembelaan diri dan kritik demi kepentingan publik terhadap dugaan arogansi Satpol PP saat penertiban pedagang kaki lima di Kedai Kopi Datuak.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyidik tidak memberi ruang mediasi sesuai Surat Edaran Kapolri No. SE/2/IV/2021 tentang penerapan restorative justice dalam kasus ITE. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan Pasal 27A UU ITE tidak dapat diterapkan terhadap kritik kepada pejabat atau lembaga publik.
Yudi Kurnain: “Ini Harus Jadi Pelajaran”
Dukungan terhadap Yusril juga datang dari tokoh masyarakat Batam dan Kepri, Yudi Kurnain, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD dan dikenal sebagai politisi. Yudi menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum.
“Pertama-tama kita harus menghormati dan menghargai proses hukum dan persidangan. Tetapi dalam kasus ini, banyak sekali yurisprudensi yang bisa menjadi acuan. Contohnya kasus Ferry yang dilaporkan oleh aparat, namun justru tidak bisa dipidana karena yang diunggah adalah kritik terhadap lembaga publik. Keputusan MK No. 10 jelas menyatakan hal seperti ini tidak bisa dipidana,” ujar Yudi di Batam.
Yudi menegaskan bahwa apa yang dilakukan Yusril adalah bentuk kontrol publik terhadap aparat.
“Fakta persidangan sudah jelas, Satpol PP datang dengan seragam lengkap, mendatangi usaha Yusril. Yang diunggah Yusril adalah peristiwa nyata. Itu kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Seharusnya kritik seperti ini tidak direspons dengan kriminalisasi,” tegasnya.
Menurut Yudi, tuntutan jaksa yang meminta penyitaan akun TikTok dan handphone Yusril adalah bentuk pembungkaman.
“Kalau sampai disita akun TikTok-nya, itu berarti mematikan ruang berekspresi. Padahal media sosial adalah sarana kontrol publik. Kita berharap hakim memutuskan bebas, sesuai dengan fakta persidangan dan putusan MK,” tambahnya.
Harapan untuk Perbaikan Penegakan Hukum
Meski demikian, Yudi tetap menekankan pentingnya menghormati keputusan pengadilan apa pun hasilnya.
“Kalau pun nanti hasilnya tidak bebas, kita tetap hormati. Tapi kita harus melakukan koreksi. Proses penegakan hukum di Batam jangan sampai gegabah dan ceroboh. Kasus ini bisa jadi bahan diskusi penting bagi aktivis, akademisi, dan LSM agar ada perbaikan hukum di masa depan,” tutupnya.
Permintaan Pembebasan
Dalam nota pembelaan, penasihat hukum Yusril memohon agar majelis hakim:
1. Membebaskan Yusril dari seluruh dakwaan.
2. Memulihkan hak dan martabatnya.
3. Mengembalikan akun TikTok @yusril.koto2 agar dapat kembali aktif.
4. Mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Publik menanti apakah majelis hakim akan memutus bebas, atau sebaliknya, sehingga kasus ini menjadi ujian penting bagi kebebasan berekspresi di Batam.





