Batam. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum AZ yang dipimpin oleh Anrizal, SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., bersama rekannya Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., secara resmi melayangkan pengaduan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan penyerobotan lahan dan pencemaran nama baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anrizal menjelaskan, pihaknya menerima kuasa dari klien bernama Vitalis Seru dalam perkara alih waris dari almarhum Bapak Petrus Saleng. Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak lawan yang berinisial R, yang disebut sebagai Ibu Rayon.

“Dari hasil kajian kami, terdapat dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (3), serta ketentuan terbaru pada Pasal 433 ayat (2),” ujar Anrizal.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa dugaan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 502, serta dugaan perusakan yang merujuk pada Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Senin (27/4/2026), laporan resmi telah diajukan secara tertulis ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terkait dugaan penyerobotan dan perusakan. Pengaduan tersebut telah diterima dan dibuktikan dengan adanya tanda terima resmi dari pihak kepolisian.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

“Hari ini kami telah membuat dua laporan. Pertama terkait dugaan penyerobotan dan perusakan, dan kedua terkait dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Kedua laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polda Kepri,” tegas Anrizal.

Ia menambahkan, seluruh laporan yang disampaikan didasarkan pada fakta dan data yang telah dihimpun, termasuk kronologi perkara yang telah diverifikasi dan dilegalisasi oleh notaris.

Dengan dilayangkannya laporan ini, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.