Batam. Sidang lanjutan perkara perdata yang melibatkan Ir. H. Syafrizal kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Rabu 29 April 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa hukum penggugat, Anrizal, SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., didampingi rekannya Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dari pihak penggugat sebelumnya telah rampung. Pada persidangan kali ini, fokus beralih pada keterangan saksi dari pihak tergugat, khususnya dari lembaga perbankan yang disebut sebagai Bank Majestik (BPR).

Dalam keterangannya kepada awak media, Anrizal menyoroti sejumlah kejanggalan terkait proses penilaian jaminan kredit dan kelengkapan dokumen yang seharusnya menjadi standar operasional dalam praktik perbankan.

“Dalam persidangan tadi, saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang melakukan penilaian jaminan. Ia menyebutkan nilai ruko di kawasan Muka Kuning sebesar Rp570 juta. Namun, ketika kami meminta dokumen pendukung atas penilaian tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” ujar Anrizal.

Menurutnya, ketiadaan dokumentasi tersebut menjadi catatan penting, mengingat dalam setiap akad kredit, pihak bank wajib memiliki dokumen lengkap sebagai bagian dari prosedur operasional standar (SOP).

Tak hanya itu, Anrizal juga mengungkap adanya perbedaan nilai yang dinilai tidak wajar. Ia menyebut, pihak bank sebelumnya menaksir nilai jaminan di kisaran Rp570 juta, sementara objek yang sama diduga ditawarkan kepada pihak lain dengan harga di bawah nilai tersebut.

“Dari rangkaian keterangan saksi, mulai terlihat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses jual beli. Ruko tersebut awalnya diminta untuk dijual oleh klien kami, namun dalam perjalanannya diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik, hingga akhirnya dijual kembali dengan harga di bawah pasaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk perantara dan notaris yang sama dalam proses jual beli.

“Kami melihat ada dugaan praktik yang tidak transparan dalam transaksi ini. Oleh karena itu, kami akan terus menelusuri rangkaian peristiwa ini di persidangan untuk menemukan titik terang,” tegas Anrizal.

Pihaknya juga menekankan bahwa dalam setiap transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan kredit perbankan, harus disertai bukti yang jelas, baik berupa dokumen akad, bukti transfer, maupun bukti pembayaran tunai.

“Semua proses harus terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Perkara ini merupakan gugatan perdata yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna mendalami keterangan saksi dan bukti yang diajukan para pihak.