Batam. Kantor Hukum ANRIZAL, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., di dampingi Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., dalam menyerahkan laporan pengaduan masyarakat (LPM) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Senin (18/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan yang disebut terjadi di Kota Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa hukum klien, Anrizal, bahwa laporan dibuat berdasarkan dugaan hubungan terlarang yang melibatkan pria berinisial S dengan seorang perempuan berinisial E. Menurutnya, laporan itu merupakan langkah hukum yang ditempuh kliennya setelah menemukan sejumlah indikasi yang dianggap mengarah pada adanya hubungan khusus di luar pernikahan.

“Agenda kami hari ini mendampingi klien untuk menyerahkan LPM ke Polda Kepri terkait dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang terjadi di Kota Batam,” ujar Anrizal, kepada awak media.

Ia menegaskan, selain laporan dugaan perselingkuhan, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya transaksi transfer uang dari pihak suami kepada perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.

“Dalam waktu dekat kami juga akan membuat laporan berikutnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Karena ada aliran dana yang ditransfer kepada pihak lain selama rumah tangga itu masih berlangsung,” katanya.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, transfer uang yang dipersoalkan disebut terjadi sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp1.500.000 dan Rp800.000. Pihak pelapor menilai penggunaan uang tersebut patut dipertanyakan karena dilakukan tanpa sepengetahuan pasangan sah.

Anrizal mengungkapkan, persoalan rumah tangga tersebut mulai memanas sejak 27 Maret 2026. Saat itu, kliennya mengaku mulai menaruh curiga terhadap perubahan sikap suaminya yang disebut sering pulang larut malam hingga dini hari.

“Klien kami melihat adanya perubahan sikap. Terlapor sering tidak pulang ke rumah selama beberapa hari dan ketika pulang sudah menjelang subuh. Dari situ muncul kecurigaan,” jelasnya.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah kliennya menemukan percakapan WhatsApp yang dianggap mencurigakan di telepon genggam suaminya. Dalam percakapan tersebut terdapat kalimat bernada personal seperti “Hati-hati ya cinta”, yang kemudian disebut langsung dihapus.

Tidak berhenti sampai di situ, klien juga mengaku berhasil menelusuri nomor kontak perempuan yang dimaksud melalui perangkat lama milik suaminya. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan identitas seorang perempuan bernama Evi Ramadaningsih yang disebut pernah bekerja sebagai admin di tempat terlapor bekerja.

Kuasa hukum mengatakan, kliennya kemudian mencoba menghubungi perempuan tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai hubungan dengan suaminya. Namun, jawaban yang diterima justru semakin memperkuat dugaan adanya hubungan khusus.

Dalam surat pengaduan yang disampaikan ke Polda Kepri, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap penyidik dapat memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Kami berharap laporan ini segera mendapat tindak lanjut agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Anrizal

Sementara itu, pihak kuasa hukum juga menyebut sebelum laporan dilayangkan ke Polda Kepri, klien mereka sempat mendapatkan informasi dari penyidik di wilayah hukum Polsek Batam Kota terkait kemungkinan peningkatan status penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.