Batam. Aktivitas penimbunan bibir laut dan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, kembali berlanjut. Padahal, kegiatan tersebut sebelumnya sempat terhenti setelah menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media. Kini, aktivitas diduga kembali berjalan, memunculkan tanda tanya besar terhadap penegakan hukum di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan yang diduga melibatkan PT Fasifik Karya Sindo Perkasa itu sempat “vakum” sementara pasca mencuat ke publik. Namun tak lama berselang, aktivitas penimbunan kembali dilakukan seolah tanpa hambatan.

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Penegakan hukum dinilai terkesan tumpul ke atas, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan perusahaan besar.

“Ketika sudah diberitakan, sempat berhenti. Tapi sekarang jalan lagi. Ini menimbulkan kesan seolah-olah tidak ada tindakan tegas. Ada apa?” ujar salah satu sumber di lapangan.

Keterangan Foto: Aktivitas penimbunan bibir laut dan mangrove di Batu Besar, Nongsa, Batam. “Keterangan Bukti: Kwitansi pembelian material tanah untuk kegiatan penimbunan

Sorotan juga mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Ditkrimsus, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Di sisi lain, publik membandingkan dengan langkah cepat aparat saat menindak aktivitas tambang pasir ilegal milik masyarakat kecil. Baru-baru ini, Wakil Wali Kota Batam bersama Ditkrimsus turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tambang pasir ilegal yang dikelola warga.

Namun, ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh perusahaan besar, sikap tegas tersebut dipertanyakan.

“Kemarin tambang pasir rakyat kecil langsung disidak. Tapi ini perusahaan besar, berani tidak ditindak? Ini yang jadi pertanyaan publik,” tambah sumber tersebut.

Aktivitas yang diduga dilakukan PT Fasifik Karya Sindo Perkasa itu disebut mencakup penimbunan ribuan pohon mangrove serta reklamasi bibir laut untuk kepentingan pengembangan kawasan perusahaan. Jika benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan terkait perlindungan lingkungan hidup dan kawasan pesisir.

Pertanyaan mendasar pun mencuat: apakah perusahaan tersebut memiliki izin resmi untuk melakukan penimbunan dan reklamasi di kawasan tersebut? Ataukah aktivitas ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas?

“Kalau memang ada izin, harus dibuka ke publik. Tapi kalau tidak, ini jelas bentuk perusakan lingkungan. Mangrove itu kawasan lindung, bukan untuk ditimbun sembarangan,” tegas seorang pemerhati lingkungan di Batam.

Mangrove sendiri memiliki peran vital sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi, habitat biota laut, serta penyangga ekosistem. Kerusakan pada kawasan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada mata pencaharian masyarakat pesisir.

Hingga kini, aktivitas di lokasi masih dilaporkan terus berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait legalitas maupun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Redaksi menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka bagi PT Fasifik Karya Sindo Perkasa maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.