Batam. Sidang perkara pidana dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (2/9/2024). Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jelas, tidak lengkap, serta prematur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eksepsi diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., dan Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL. dari kantor hukum Niko Nixon Situmorang & Partners. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU menjerat Gordon Hassler Silalahi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Namun, penasihat hukum menilai dakwaan tersebut obscuur libel (kabur) karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.

Menurut kuasa hukum, perkara yang dituduhkan sebenarnya murni sengketa perdata terkait perjanjian jasa, bukan tindak pidana. Dana Rp20 juta yang diterima terdakwa disebut sebagai pembayaran jasa atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, bukan hasil penipuan atau penggelapan.

Eksepsi dibacakan dalam sidang pada 21 Agustus 2024, setelah dakwaan JPU tertanggal 7 Agustus 2024 dibacakan di hadapan majelis hakim, ‘Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, dengan perkara teregister Nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm.

Tim kuasa hukum menilai dakwaan tidak berdasar pada fakta penyidikan dan lebih banyak pada spekulasi. Mereka berargumen bahwa hubungan terdakwa dan pelapor merupakan hubungan kontraktual terkait pengurusan dokumen pemasangan air bersih, sehingga bila ada perselisihan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Selain itu, penasihat hukum menyebut ada dugaan rekayasa penyidikan, sebab dakwaan tidak mencerminkan unsur delik yang didakwakan.

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk:
Menerima dan mengabulkan eksepsi penasihat hukum.

  • Menerima dan mengabulkan eksepsi Panasihat hukum.

 

  • Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

 

  • Memerintahkan pembebasan terdakwa Gordon Hassler Silalahi dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

 

  • Mengembalikan berkas perkara ke JPU.

 

  • Memulihkan nama baik terdakwa.

 

Jika majelis hakim berpendapat lain, kuasa hukum memohon agar terdakwa diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan.