Batam. Aktivitas cut and fill di kawasan Simpang Tiga Sambau, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan warga. Proyek yang disebut-sebut baru berlangsung sekitar satu minggu ini diduga tidak mengantongi izin lengkap.
Informasi ini diperoleh dari laporan warga sekitar. Mereka mengaku heran karena kegiatan tersebut berlangsung di lokasi yang tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
“Sepertinya kebal hukum atau bahkan menantang hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (12/8/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan cut and fill tersebut maupun langkah penegakan hukum yang akan diambil. Warga berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan jika terbukti melanggar aturan.