Batam. Aktivitas cut and fill, pemotongan dan pengurukan tanah di kawasan Punggur Ujung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Aktivitas ini disebut-sebut dilakukan secara diam-diam pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan pemerintah dan kewajiban perpajakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah insan pers dan warga setempat menyoroti kegiatan ini karena berlangsung sejak lama namun belum juga ditindak oleh pemerintah kota. Selain meresahkan, kegiatan tersebut juga mengotori jalan dan menimbulkan dampak berbahaya, terutama saat hujan, karena jalan menjadi sangat licin.

“Aktivitas ini biasa dimulai sekitar pukul 22.00 malam hingga subuh pukul 05.00 pagi. Mereka bermain saat malam, diduga kuat untuk menghindari pajak dan izin resmi cut and fill,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Lokasi aktivitas ini berada di sisi kanan jalan menuju Pelabuhan Roro Punggur, tepat sebelum mencapai pelabuhan. Tanah hasil cut and fill tersebut disebut dibawa ke wilayah PT Vesinters, melewati jalan tanah di sebelah area pengisian gas LPG.

Menurut aturan yang berlaku, setiap kegiatan cut and fill wajib memiliki dokumen resmi seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL dari instansi terkait. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan ini dianggap ilegal.

Mengingat maraknya aktivitas cut and fill tanpa izin di Batam belakangan ini, masyarakat mendesak Wakil Wali Kota Ibu Li Claudia, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Kami harap ibu wakil bisa meninjau langsung. Kalau siang hari, tidak ada aktivitas. Mereka hanya bekerja malam. Kalau hujan, jalanan di sana sangat licin dan membahayakan pengguna jalan,” tambah warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Batam mengenai keberadaan atau legalitas aktivitas tersebut.