Batam. MKNews.co.id – Seorang warga Batam berinisial Hu Ak mengaku kecewa terhadap seorang oknum notaris berinisial N yang diduga belum memenuhi kewajibannya mengembalikan dana sebesar Rp190 juta sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Hu Ak mengatakan, pembayaran tahap pertama sebesar Rp70 juta yang seharusnya dilakukan pada 25 Juni 2026 hingga kini belum diterimanya.
Menurut Hu Ak, persoalan tersebut berawal pada 18 Maret 2021 saat dirinya menyerahkan dana sebesar Rp190 juta kepada N untuk pengurusan pembayaran sertifikat atas satu unit rumah di Komplek Lucky View Blok C Nomor 15, Batam. Rumah tersebut dibelinya dari seorang penjual berinisial AT.
Berdasarkan kesepakatan awal, N bertanggung jawab mengurus sejumlah dokumen, di antaranya dua Akta Kuasa Mengurus, dua Akta Kuasa Menjual, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pembayaran dari tangan kedua, hingga Akta Jual Beli (AJB).
Namun, Hu Ak menyebutkan bahwa hingga batas waktu penyelesaian yang dijanjikan pada periode 2021–2022, seluruh dokumen tersebut belum juga dapat diselesaikan.
Merasa dirugikan, Hu Ak kemudian meminta seluruh dana yang telah diserahkannya dikembalikan. Kedua belah pihak selanjutnya menandatangani surat kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa proses pengurusan dokumen diambil alih oleh Hu Ak karena penerbitan sertifikat asli terkendala rekomendasi dari BP Batam.
Dalam kesepakatan tersebut, N menyatakan bersedia mengembalikan dana Rp190 juta secara bertahap, yakni sebesar Rp70 juta pada 25 Juni 2026, Rp60 juta pada 25 Juli 2026, dan Rp60 juta pada 25 Agustus 2026.
Namun hingga tenggat pembayaran tahap pertama terlewati, Hu Ak mengaku belum menerima dana yang dijanjikan.
“Saya sudah menagih pengembalian uang untuk pembayaran tahap pertama sebesar Rp70 juta. Namun, N meminta saya bersabar dan menunggu rumahnya terjual,” ujar Hu Ak.
Hingga berita ini diterbitkan, Hu Ak mengaku masih menunggu iktikad baik dari N untuk memenuhi isi kesepakatan tersebut. Apabila tidak ada penyelesaian, ia menyatakan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum atas dugaan wanprestasi.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak notaris berinisial N belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.





