Batam. Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut dikelola PT Seri Indah untuk pembangunan resort itu dipertanyakan legalitasnya, baik oleh insan pers maupun masyarakat sekitar.
Warga, khususnya para nelayan, mengeluhkan dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas tersebut. Setiap kali hujan turun, limbah tanah dari lokasi cut and fill diduga mengalir ke laut dan mencemari ekosistem pesisir, Kondisi ini dinilai mengancam keberlangsungan biota laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat.
“Kalau benar ada izin, mestinya ada konsultasi publik. Kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap seorang warga Teluk Mata Ikan yang ditemui yang tak mau di sebutkan dalam pemberitaan, Sabtu (6/9/2025).
Pantauan lapangan menunjukkan di lokasi kegiatan. Namun, tidak terlihat papan proyek resmi yang mencantumkan izin Luas PL atau legalitas PT Seri Indah. Lahan yang dikerjakan diperkirakan mencapai puluhan hektare, dan aktivitas cut and fill disebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada peninjauan langsung dari Pemerintah Kota Batam, baik oleh Wali Kota Amsakar Achmad, maupun Wakil Wali Kota Li Claudia. Padahal, sebelumnya beberapa titik cut and fill lain seperti di Teluk Tering dan sekitar Hotel Vista pernah disidak langsung oleh jajaran Pemko.
Warga menduga proyek ini tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL yang seharusnya diproses melalui mekanisme konsultasi publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tata ruang dan perlindungan lingkungan di Kota Batam.
“Kami berharap Kapolda Kepri, Irjen Asep, dapat menurunkan tim Ditkrimsus untuk sidak ke lokasi. Begitu juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam agar meninjau langsung kegiatan ini,” ujar warga lainnya.
Jika dugaan pelanggaran tersebut benar adanya, warga mendesak agar pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kalau pemerintah daerah tidak sanggup menindak, kami minta Mabes Polri turun tangan. Menteri ATR juga harus melihat langsung banyak kegiatan yang diduga dibekingi pihak tertentu, atau bahkan ilegal,” tambahnya.
Sesuai ketentuan, setiap aktivitas cut and fill di Kota Batam harus memiliki izin dari BP Batam sebagai otoritas lahan, serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Untuk lahan yang luasnya di atas 5 hektare, wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara lahan lebih kecil dapat menggunakan UKL-UPL atau SPPL.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib melalui kajian dampak lingkungan serta melibatkan masyarakat terdampak melalui konsultasi publik.
Kasus Serupa Pernah Terjadi Aktivitas cut and fill bukan pertama kali menimbulkan polemik di Batam. Pada beberapa bulan lalu, Pemko Batam sempat menghentikan kegiatan cut and fill di kawasan Teluk Tering karena tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Begitu juga di sekitar Hotel Vista, kegiatan serupa sempat diprotes warga karena menimbulkan banjir lumpur ke jalan raya.
Bahkan, laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Riau menegaskan bahwa banyak kegiatan cut and fill di Batam berjalan tanpa prosedur yang jelas. WALHI menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan BP Batam menjadi celah bagi oknum pengusaha untuk melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
Insan pers menegaskan akan terus melakukan pemantauan independen terhadap aktivitas cut and fill di Teluk Mata Ikan. Pemantauan ini termasuk menunggu apakah ada tindakan nyata berupa peninjauan ulang dari instansi gabungan untuk memastikan legalitas proyek serta dampak lingkungannya.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir seperti polemik serupa di lokasi lain, yang kerap berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Bagi warga, persoalan cut and fill bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup nelayan dan kelestarian lingkungan pesisir Batam.





