Batam. Warga Kota Batam mempertanyakan kejelasan pengelolaan kayu hasil penebangan dan pemotongan pohon di sepanjang jalan protokol kota. Pasalnya, kayu-kayu tersebut diduga dijual ke pihak perorangan dan hasilnya tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadi.
Seorang warga Batam yang enggan disebutkan namanya, berinisial J, mengaku heran dengan maraknya aktivitas pemotongan pohon di tengah kota. Ia mempertanyakan ke mana kayu hasil pembersihan tersebut disimpan dan dikelola.
“Setahu kami, pohon-pohon di tengah jalan itu ditanam menggunakan anggaran pemerintah daerah. Begitu juga alat dan biaya pembersihannya menggunakan fasilitas negara. Tapi kami dengar hasil kayunya justru dijual,” ujar J, Sabtu 7 Febuari 2026
Menurut informasi yang diterimanya, kayu hasil pemotongan tersebut diduga dijual ke tempat pemotongan kayu dengan harga sekitar Rp2 juta per dump truck. Bahkan, lokasi penampungan sementara disebut-sebut berada di wilayah Sagulung.
“Kalau ditanya, katanya kayu itu untuk dibawa ke pabrik tahu sebagai bahan bakar. Tapi ini kan kayu milik negara. Harusnya ada mekanisme resmi,” katanya.
J menegaskan, jika pemotongan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, semestinya kayu hasil penebangan disimpan di lokasi resmi atau dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur. Apabila kayu tersebut bernilai ekonomis, maka harus melalui mekanisme lelang sesuai aturan, sehingga hasilnya dapat masuk ke kas daerah.
“Kalau satu hari bisa sampai lima dump truck, dikalikan Rp2 juta, berarti bisa Rp10 juta per hari. Ini wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” tambahnya.
Warga berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam yang baru, Dohar, dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan awak media terkait pengelolaan kayu hasil pemotongan pohon di tengah kota, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan aset daerah.
“Biar jelas dan tidak jadi isu liar di tengah masyarakat. Kami hanya ingin transparansi,” tutup J.





