Batam. Aktivitas bongkar muat kayu balok jenis meranti dengan total berat diduga mencapai 90 ton disinyalir lolos melalui pelabuhan tikus di kawasan Sambau, Kampung Arang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyelundupan hasil hutan yang berlangsung tanpa pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelabuhan yang diduga ilegal tersebut telah lama beroperasi dan kerap digunakan sebagai jalur keluar-masuk barang tanpa kejelasan legalitas. Sejumlah warga setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti status resmi pelabuhan tersebut, meski di lokasi terpampang plang bertuliskan “Tempat Penyimpanan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam.”
Namun demikian, keberadaan papan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, lantaran aktivitas keluar-masuk kendaraan angkutan barang masih terus berlangsung, khususnya pada malam hari. Warga menyebut, mobil lori boks maupun lori terpal kerap masuk ke area pelabuhan mulai dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB ke atas.
“Belum sampai sebulan ini, sekitar 90 ton kayu balok meranti asal Selatpanjang dibongkar di lokasi itu. Kayu tersebut diduga akan didistribusikan untuk bahan bangunan dan dijual ke toko-toko material,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain kayu, pelabuhan tersebut juga disebut-sebut kerap menjadi jalur dugaan penyelundupan barang ilegal lainnya, seperti rokok non-cukai dan minyak solar. Bahkan, di kawasan yang sama sebelumnya terdapat lokasi penampungan solar yang kini telah tutup, diduga karena aktivitasnya terendus aparat.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah kayu balok meranti tersebut merupakan barang sitaan resmi hasil penindakan aparat atau justru masuk secara ilegal ke wilayah Batam. Jika benar merupakan barang tangkapan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, seharusnya terdapat ekspos resmi atau keterangan terbuka kepada publik melalui media.
Fakta di lapangan menunjukkan, kawasan pelabuhan yang sebelumnya tidak berpagar kini telah dipasangi portal, dan di dalam area tersebut terdapat bangunan rumah warga. Meski demikian, aktivitas bongkar muat tetap berlangsung secara rutin pada malam hari, termasuk di titik lain di seberang Kampung Yasmin.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas pelabuhan, asal-usul kayu meranti, serta keabsahan aktivitas bongkar muat yang terjadi.
“Kalau memang ini pelabuhan resmi milik kejaksaan sebagai tempat penyimpanan barang bukti, mengapa masih ada lalu lintas kayu balok dalam jumlah besar? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas sumber tersebut.
Kasus ini dinilai penting untuk diusut tuntas guna mencegah praktik penyelundupan hasil hutan dan memastikan tidak adanya pembiaran terhadap pelabuhan tikus yang berpotensi merugikan negara.
Hingga ditulis narasi ini awak media masih melakukan konfirmasi ke jaksaan negri kota Batam, apakah benar lokasi tersebut resmi atau ilegal, dan bagaimana hasil dugaan 90 ton kayu sandar di pelabuhan tersebut.





