Batam. Aktivitas kegiatan proyek cut and fill di depan perumahan batam nirwana residence, ‘kecamatan sekupang, kota batam kepulauan riau kepri, ‘masih terus beroperasi, seolah menantang hukum di negeri ini. Selasa 27-05-2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut informasi kegiatan tersebut sudah berjalan sejak dua mingguan lebih, tetapi belum pernah melihat pemerintah kota maupun aparat penegak hukum meninjau lokasi tersebut

Salah satu warga yang sering mengunjungi warung kopi di daerah tersebut, sebut saja inisial J, ia menyampaikan kepada media ini. ‘jelas kami di sini makan abu dari hasil kegiatan aktivitas tersebut.

Kalau proyek tersebut kami tidak tahu mau di buat apa, ‘maupun di kerjakan oleh proyek mana, dan plang legalitas perusahaan maupun pemerintah bp batam tidak ada terlihat. Ujarnya

Terkait aktivitas tersebut seakan membuat pegawai Dit-pam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, baik maupun Aparat Penegak Hukup (APH) tidak berdaya untuk melakukan penyetopan terhadap aktivitas tersebut. Imbuhnya

“Maka dari itu Kami meminta kepada pemerintah daerah kota batam bapak amsakar achmad dan wakil walikota batam ibu Li Claudia, segera melakukan penyetopan kegiatan aktivitas tersebut.

Tim investigasi media ini, ‘menduga cut and fill tersebut tidak memiliki ijin yang di maksud dengan, yakni, AMDAL, UKL, UPL, SPPL dari instansi pemerintah terkait.

Hingga Berita ini terbit, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah kota batam, yakni “kepala ex-officio batam. dan awak media terus akan independen reforting terkait aduan warga ke media ini.