Batam. Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto, Selasa (12/8/2025). Sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena, dengan anggota Yuane dan Feri, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saragih, yang sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat, menjelaskan penerapan Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE terkait serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik. Menurutnya, unsur pencemaran nama baik dapat terpenuhi meskipun tidak disampaikan secara langsung di depan umum, cukup melalui unggahan yang dapat diakses banyak orang.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @yusril.koto2 pada 20 September 2024. Dalam video tersebut, Budi, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Satpol PP, dituduh menjadi “beking” pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Grand BSI Batam. Video dengan narasi “Budi backing PKL” dan “ASN rusak cipta” itu viral dan ditonton ribuan kali.

Budi melaporkan Yusril karena merasa reputasinya tercemar dan mengalami tekanan psikologis. Ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi hanya untuk bersilaturahmi dengan orang tuanya, bukan dalam kapasitas sebagai petugas Satpol PP, apalagi mendukung PKL ilegal.

Kuasa hukum terdakwa, Khairul Akbar, menegaskan keterangan saksi ahli yang merujuk Pasal 45 ayat (7) UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Ia juga mengutip Surat Edaran Kapolri dan SKB Tiga Menteri yang menegaskan pendapat, kritik, atau evaluasi tidak dapat digolongkan sebagai penghinaan.

Tokoh masyarakat Batam, Yudi, yang hadir dalam persidangan, menilai kritik seharusnya dijawab dengan klarifikasi, bukan penuntutan pidana. “Kalau ada tuduhan backing, ya tinggal dijawab saja, tidak perlu sampai pidana. Apalagi kalau datang ke usaha warga tanpa surat tugas, itu bisa dipandang sebagai bentuk teror,” ujar Yudi. Ia berharap persidangan ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga kebebasan berpendapat sekaligus mendorong pejabat publik bersikap bijak.

Terdakwa Yusril Koto dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.