Batam. Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh M. Fahyumi Bin Syarbini, nakhoda kapal KM Rizki Laut IV, dalam perkara penetapan status tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 11 Juli 2025, di ruang sidang PN Batam.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap M. Fahyumi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menilai penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta telah menjalankan kewenangannya secara sah berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan ini membuktikan bahwa tindakan kami bukan sembarangan. Semua sesuai hukum dan sudah ada dua alat bukti,” ujar Silvester, salah satu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, usai sidang.
Permohonan praperadilan yang diajukan M. Fahyumi mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, serta prosedur penangkapan dan penyitaan terhadap dirinya. Dalam proses persidangan, pihak pemohon menghadirkan dua saksi, Muhammad Effendi dan Rusli, serta satu orang ahli, Prof. Dr. Taman Sofiak, S.H., M.H. Namun, majelis hakim menilai bukti dan keterangan yang disampaikan tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa lembaga praperadilan tidak berwenang memeriksa pokok perkara, dan hanya berfokus pada aspek formal dari tindakan penyidik. Oleh karena itu, seluruh permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan secara hukum dan ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan ini, M. Fahyumi tetap berstatus sebagai tersangka, dan proses penyidikan oleh Polda Kepri akan terus berlanjut. Kasus ini diduga terkait praktik ilegal di laut yang melibatkan kapal KM Rizki Laut IV.
Penyidik memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang sah. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pelanggaran hukum di sektor kelautan tidak akan dibiarkan, mengingat potensi kerugian besar terhadap negara.
Permohonan praperadilan M. Fahyumi tercatat dalam register perkara PN Batam dengan nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Btm.





