Batam. Kuasa hukum dari Suparman dan Oris menjelaskan alasan penundaan agenda Kledoi (pleidoi) yang sedianya digelar pada Kamis dini hari. Penundaan dimohonkan karena tim kuasa hukum menilai waktu persiapan yang diberikan terlalu singkat.
“Hari ini seharusnya agenda pledoi untuk perkara klain kami, Pak Suparman dan Oris. Namun kami belum siap karena waktu yang sangat mepet,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Menurutnya, surat pemberitahuan sidang baru diterima pada Selasa lalu, sementara persiapan hanya bisa dilakukan pada Rabu dan Kamis. Situasi ini dinilai tidak memungkinkan untuk menyusun pembelaan secara optimal.
Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penundaan hingga Senin depan. Hakim kemudian menyetujui permintaan tersebut.
“Kami melihat Hakim cukup berimbang. Sebelumnya jaksa juga diberikan waktu tambahan untuk menyusun tuntutan karena sempat mengalami penundaan. Maka kami berharap ada kebijakan yang sama bagi kami,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi respons majelis hakim yang dianggap memberikan ruang yang proporsional untuk kedua belah pihak.





