Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna serta Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” ujar Syarief.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa wilayah, meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Proses penggeledahan hingga kini masih berlangsung, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKP, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, PT AKP diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan perizinan tidak sah serta diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan.
Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Namun, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP,” kata Syarief.
Saat ini, Samin Tan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti penertiban kawasan hutan.
Menurut Barita, pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat agar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Satgas juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah lanjutan.
“Ini merupakan bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jampidsus Kejaksaan RI guna memastikan penegakan hukum, kedaulatan negara, dan kepastian hukum berjalan konsisten sesuai peraturan,” ujarnya.





