Batam. Sidang praperadilan terkait kasus KM Riski Laut IV di Pengadilan Negeri Batam memasuki tahap akhir. Sidang keempat yang digelar pada Kamis (10/7) dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, namun agenda tersebut batal dilaksanakan karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli ke persidangan.
“Hari ini seharusnya sidang keempat, dijadwalkan untuk termohon menghadirkan saksi dan ahli. Namun ternyata tidak dilakukan,” ujar salah satu kuasa hukum pemohon usai persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal menyatakan bahwa putusan akan dibacakan pada Jumat (11/7), setelah salat Jumat. Pihak pemohon sempat mengajukan permohonan agar sidang putusan dilakukan secara daring, namun ditolak. Hakim tetap menetapkan bahwa sidang harus dilaksanakan secara langsung di ruang sidang.
“Besok akan jadi hari penentuan. Kami berharap proses ini berjalan sebagaimana mestinya dan kami optimistis permohonan kami akan diterima oleh Majelis Hakim,” tambah kuasa hukum tersebut.
Sidang praperadilan ini merupakan upaya hukum dari pihak pemohon terhadap proses penyidikan dalam kasus KM Riski Laut IV, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dengan tidak hadirnya saksi dan ahli dari termohon, pihak pemohon semakin yakin akan kemenangan mereka dalam putusan besok.





