BATAM – Penangkapan Kapten Kapal Motor (KM) Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini, oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), menuai protes keras dari tim kuasa hukum. Mereka menilai tindakan aparat tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar hak asasi kliennya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Agustinus Nahak T, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Fahyumi, menilai proses penangkapan disertai intimidasi dan tidak dilengkapi dokumen resmi. Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers di Hotel Grand Mercury Batam Center, Kamis (19/6/2025).

“Aparat datang dengan senjata laras panjang tanpa menunjukkan surat perintah. Klien kami diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat, padahal tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan,” ujar Agustinus.

Agustinus juga membantah dugaan pencemaran lingkungan yang ditudingkan kepada kliennya. Menurutnya, kapal dalam kondisi baik dan bahan bakar minyak (BBM) yang dibawa tidak mengalami kebocoran ataupun tumpahan ke laut.

“BBM aman, tidak ada tumpahan. Tidak ada alasan hukum yang jelas untuk melakukan penyitaan maupun penahanan terhadap klien kami,” tegasnya.

Mengapa protes dilakukan? Kuasa hukum menduga terjadi kriminalisasi terhadap pelaut yang bekerja sesuai aturan. Untuk itu, mereka menyatakan akan menggugat melalui jalur praperadilan dan sedang mengumpulkan bukti untuk membalikkan tuduhan.

“Kami siap tempuh jalur hukum. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang,” imbuh Agustinus.

Bagaimana respons Polda Kepri? Meski belum mengeluarkan pernyataan resmi, sumber internal menyebut pihak Polda Kepri siap menghadapi gugatan tersebut dan membuktikan bahwa seluruh tindakan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi terbuka dari Polda Kepri terkait tudingan pelanggaran prosedur. Namun dinamika hukum antara kedua belah pihak dipastikan akan terus bergulir dan memanas di meja peradilan.