Batam. Mknews.co.id. Kuasa hukum terdakwa Gordon, Nixon Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, yang didampingi Jon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi yang dinilai tidak sinkron dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang terbaru, tim penasihat hukum mempertanyakan kepada para saksi mengenai dugaan pidana yang dilakukan Gordon. “Ternyata tidak ada satu pun saksi yang menyebut Gordon secara sengaja melakukan penipuan,” ujar Nixon Anrizal usai sidang. Menurutnya, saksi yang dihadirkan jaksa justru lebih banyak menjelaskan prosedur pemasangan air, bukan unsur tindak pidana.
Saksi-saksi bernama Ikhwan dan Hendry disebut memberikan keterangan yang tidak selaras. Nixon menyebut, Hendry sendiri mengaku tidak pernah menyuruh untuk membuat laporan, sehingga tim kuasa hukum meminta kedua saksi itu dihadirkan kembali.
Menurut Nixon, dasar hukum untuk menghadirkan kembali saksi sudah jelas, yakni Pasal 160 dan 165 KUHAP, yang memungkinkan mendengarkan keterangan ulang meski saksi pernah diperiksa di persidangan. “Kami ingin cross-check siapa yang sebenarnya mengalami kerugian dan dari mana sumber dana yang disebut dalam perkara ini,” ujarnya.
Majelis hakim menolak permohonan tersebut dan memerintahkan agar jaksa tetap melanjutkan agenda persidangan. Nixon menilai penolakan itu dapat menghambat terungkapnya kebenaran material. “Kami khawatir kebenaran yang sesungguhnya tidak terungkap di persidangan,” katanya.
Kuasa hukum menyoroti kejelasan sumber dana yang disebut sebagai uang suap atau gratifikasi. Menurutnya, bukan hanya pemberi dan penerima yang harus diperiksa, tetapi juga pemilik uang tersebut. “Ini yang harus kami sinkronkan melalui keterangan saksi,” tegas Nixon.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya.





