Batam. Komitmen Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul pernyataan resmi Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona, yang menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh dalam mendukung perlindungan lingkungan, khususnya di tengah maraknya aktivitas cut and fill, reklamasi, serta berbagai bentuk kerusakan ekosistem pesisir. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup.
Namun, pernyataan normatif tersebut dinilai belum sejalan dengan realitas di lapangan. Sejumlah pemberitaan media lokal maupun nasional masih secara konsisten menyoroti maraknya aktivitas reklamasi dan penimbunan laut yang diduga kuat merusak lingkungan hidup, khususnya kawasan mangrove di berbagai wilayah Kota Batam. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, di mana puluhan pohon mangrove dilaporkan rusak akibat aktivitas penimbunan dan pengerukan lahan.
Mangrove yang sejatinya berfungsi sebagai benteng alami pesisir, penyangga ekosistem laut, serta pelindung kawasan pemukiman dari abrasi dan banjir, justru terus tergerus oleh kepentingan pembangunan. Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lain di Kota Batam. Di kawasan Lubuk Baja, aktivitas penimbunan laut dilaporkan berlangsung di sekitar wilayah pesisir. Sementara di Tanjung Uma, yang dikenal sebagai kampung nelayan, reklamasi dan penimbunan laut dinilai telah mengganggu ruang hidup masyarakat pesisir serta berdampak langsung terhadap mata pencaharian nelayan tradisional. Tak hanya itu, wilayah Bengkong dan Tanjung Teritip juga disebut-sebut mengalami aktivitas serupa, meski menuai penolakan dan kritik dari masyarakat.
Maraknya aktivitas yang diduga merusak lingkungan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan komitmen perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan perusakan lingkungan, termasuk perusakan ekosistem mangrove dan reklamasi tanpa izin. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai masih lemah di tingkat penegakan hukum.
Sejumlah kalangan menilai, tidak adanya tindakan tegas justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dan membuka ruang pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan secara sistematis. Apalagi, aktivitas reklamasi dan penimbunan laut kerap melibatkan kepentingan modal besar, yang diduga memiliki kekuatan untuk menghindari jerat hukum.
Di sisi lain, masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pernyataan seremonial semata, tetapi mampu menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kelestarian lingkungan dan kepentingan publik. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dinilai menjadi kunci untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan di Batam yang semakin mengkhawatirkan.
Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret dari Polda Kepri, khususnya Ditreskrimsus, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum terhadap setiap aktivitas reklamasi dan perusakan lingkungan yang diduga melanggar aturan. Tanpa tindakan nyata, komitmen perlindungan lingkungan yang disampaikan hanya akan menjadi slogan, sementara kerusakan ekosistem pesisir Batam terus berlangsung tanpa kendali.





