Batam. Polda Kepulauan Riau membenarkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita 11 unit mobil dan menyegel sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan 11 kendaraan yang diamankan penyidik Bareskrim kini dititipkan di Polda Kepri untuk mendukung proses penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Mobil-mobil itu diamankan dan disita oleh penyidik Bareskrim dan untuk prosesnya sementara mobil dititip di Polda Kepri,” kata Nona, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Nona, penyegelan sejumlah tempat hiburan malam tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan penyidik Bareskrim di Batam. “Dua tempat yang baru disegel merupakan serangkaian kegiatan yang kemarin,” ujarnya.

Club Planet Grup Disasar Penindakan

Penyegelan dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang berada dalam rangkaian tempat hiburan malam di Batam. Salah satunya V Club dan P2 yang berada dalam satu gedung di kawasan Newton, Jodoh.

Sementara itu, petugas juga menyegel Club F1 yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.

Penyegelan Club F1 berlangsung pada Sabtu siang. Sejumlah personel kepolisian mendatangi lokasi menggunakan beberapa kendaraan, termasuk sebuah bus pariwisata berwarna perak.

Personel yang sebagian mengenakan pakaian sipil kemudian memasuki area Club F1 dan melakukan pemeriksaan serta penyisiran. Sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk karyawan dan petugas keamanan, terlihat menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan, petugas memasang garis polisi di pintu depan dan sejumlah akses utama menuju Club F1. Pemasangan garis polisi tersebut membuat aktivitas operasional tempat hiburan malam itu terhenti.

Penyegelan Club F1 diketahui merupakan bagian dari rangkaian penindakan Bareskrim terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Batam, yang sebelumnya juga menyasar HH Club atau P3.

11 Mobil Disita Bareskrim

Selain melakukan penyegelan, penyidik Bareskrim mengamankan 11 unit kendaraan yang kini dititipkan di Polda Kepri. Kendaraan yang diamankan terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport warna silver nomor polisi BM 1655 UE, Mitsubishi Xpander warna hitam BP 1497 IS, Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat B 2374 SXI, Daihatsu Rocky warna putih BP 1357 CC, dan Hummer H2 SUT Double Cabin warna hitam DK 1 JD.

Selanjutnya, Honda Brio warna putih BP 1814 QR, Jeep Wrangler Rubicon warna hitam BP 378 VB, Toyota Fortuner warna hitam BP 1745 RI, Toyota Avanza warna hitam BP 1223 GP, Toyota Fortuner warna hitam BK 1862 AD, serta Toyota Innova Venturer warna putih B 2736 UKP.

Polda Kepri belum mengungkap secara terperinci hubungan masing-masing kendaraan dengan perkara yang sedang disidik Bareskrim.

Nona mengatakan informasi lebih lengkap mengenai penyegelan dan penyitaan kendaraan akan disampaikan langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Kita menunggu kemungkinan Senin akan release secara resmi oleh tim penyidik. Nanti secara lengkap akan disampaikan oleh Dittipidnarkoba Mabes Polri,” katanya.

Konstruksi Perkara Masih Menunggu Bareskrim

Hingga kini, konstruksi perkara, pihak-pihak yang telah diamankan, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyitaan 11 kendaraan tersebut belum disampaikan secara resmi oleh penyidik Bareskrim. Karena itu, keterkaitan antara kendaraan yang disita dengan tempat hiburan yang disegel masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Rangkaian penindakan tersebut diketahui bermula dari operasi Bareskrim terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Batam, termasuk HH Club atau P3. Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan tindakan terhadap V Club, P2, dan Club F1.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan, serta status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.