Batam. Bebas nya peredaran rokok tanpa pita cukai kota batam di provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semangkin menjadi jadi dapat untuk mendapatkan rokok murah non cukai di kedai kedai kecil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketika awak media mknews.co.id mendapatkan informasi terkait yang di katakan gudang rokok ilegal tersebut yang beralamat di Batam center, Batam kota, kota Batam kepulauan Riau (Kepri) untuk konfirmasi terkait yang di katakan gudang rokok ilegal di Kepri khusus nya kota Batam.

Saat awak media mencari narasumber sekitar lokasi yang tak mau di sebutkan namanya, “iya bang itu tempat Gudang rokok OVO dan T3, langsung awak media mendatangi securyti kawasan yang lagi patroli mempertanyakan tentang gudang tersebut, ‘securyti membenarkan iya bang itu tempat expedisi rokok tapi tidak tau rokok apa ya. Ujar security kawasan tersebut ke media ini

Saat pantauan awak media ini gudang tersebut tidak terdapat plang legalitas perusahaan, dan terdapat kasat mata dua mobil Box yang satu lagi parkir, dan satu lagi muat dari gudang ke mobil box, dan di jaga badan tegap.

Menurut pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal tersebut tak berlaku untuk Bos HD,OFO, dan T3, tetap bebas produksi dan beredar tanpa halangan.

Hingga berita ini terbit akan mengkonfirmasikan ke diskrimsus Polda Kepri dan kepala becukai, apakah bea-cukai dan dirkrimsus polda kepri akan bertindak.