Batam – Kuasa hukum Welliyanto alias Joni mendesak Polresta Barelang untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Baraka Property di Batam
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh advokat Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., bersama tim dari kantor hukum AZ & Partners. Surat dengan nomor 89/AZ&P/IX/2025 itu dialamatkan kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kasus Bermula dari Laporan Klien
Kuasa hukum menyebut, klien mereka, Welliyanto, telah melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang sejak 17 April 2025 dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 5 Desember 2024 di kantor PT Bumi Baraka Property, beralamat di Komplek Baraka Business Centre, Bengkong, Batam.
Laporan Polisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian surat perintah penyelidikan dan penyidikan, serta beberapa kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik. Namun, hingga kini pihak pelapor menilai belum ada kejelasan soal penetapan tersangka.
Dugaan Penipuan Penjualan Gudang
Dalam laporan yang diajukan, PT Bumi Baraka Property diduga melakukan sejumlah tindakan yang memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum menguraikan, perusahaan tersebut diduga menghentikan pengerjaan proyek secara sepihak, serta menjual gudang C2 dan C5 dan menerima seluruh pembayaran tanpa menyerahkan hak yang semestinya diterima klien.
“Gudang C2 dan C5 sudah dibayar lunas oleh pembeli. Uang hasil penjualan sudah diterima PT Bumi Baraka, tapi hak klien kami tidak diberikan,” ujar Anrizal kepada wartawan.
Harapan Kuasa Hukum
Melalui surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta atensi serius dari penyidik Polresta Barelang, Polda Kepri hingga Kapolda Kepri, agar perkara ini segera ditingkatkan ke penetapan tersangka.
“Sudah empat bulan lebih sejak dilaporkan, saksi-saksi sudah diperiksa, bukti-bukti juga sudah diserahkan. Menurut pandangan hukum kami, perkara ini sudah pantas ditetapkan tersangka,” tegas Anrizal.
Pihak kuasa hukum menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien mereka.





