Batam. Aktivitas cut and fill yang diduga menimbun puluhan hektare pohon mangrove di kawasan Kavling Panaran, RT 02/RW 02, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai keluhan warga. Proyek yang telah berlangsung selama berbulan-bulan itu diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Temuan ini terpantau pada Rabu, 4 Februari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seorang tokoh masyarakat Kelurahan Tembesi Panaran berinisial P, “menyampaikan keresahan warga kepada media. Ia menuturkan, pengerukan dan penimbunan lahan yang dilakukan di lokasi tersebut menimbulkan debu, kebisingan, serta berdampak langsung pada aktivitas nelayan dan masyarakat sekitar.

“Kami tidak pernah diajak konsultasi publik terkait AMDAL proyek ini. Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Pemerintah kota maupun instansi terkait juga belum pernah turun ke lokasi,” ujar P.

Ia menambahkan, hingga kini warga tidak mengetahui secara pasti pihak pelaksana proyek. Informasi yang beredar menyebutkan rencana pembangunan perumahan, namun di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek. “Jalan warga juga dipakai alat berat tanpa izin. Informasinya simpang siur,” lanjutnya.

Warga juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan. Di bagian ujung lokasi proyek, terdapat puluhan ribu pohon mangrove yang diduga berpotensi ikut tertimbun jika aktivitas tersebut berlanjut. Di tengah isu yang berkembang, kegiatan ini disebut-sebut dinakhodai oleh mantan seorang oknum satuan wilayah berinisial Lian, namun belum ada konfirmasi resmi.

Pantauan media di lokasi pada Rabu (4/2/2026) membenarkan adanya aktivitas cut and fill serta penimbunan area mangrove. Namun, ketiadaan papan proyek membuat identitas pelaksana dan dasar perizinan kegiatan tersebut tidak diketahui secara pasti. Sejumlah warga mengaitkan proyek ini dengan beberapa nama perusahaan, tetapi belum ada kejelasan resmi.

Media ini telah mengajukan konfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Pihak kepolisian merespons dengan menyatakan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan memastikan akan meninjau lokasi dalam waktu dekat.

Pada hari yang sama, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam ex officio, Amsakar Achmad, juga merespons informasi tersebut. Ia menyampaikan akan segera meneruskan laporan kepada bagian penindakan dan mempertimbangkan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak).

Sementara itu, dari unsur masyarakat sipil, Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Kepri menyatakan komitmennya untuk mengawal isu ini. “Jika terbukti ada perusahaan melakukan kegiatan tanpa izin, kami akan melaporkan dan menempuh langkah hukum hingga gugatan,” tegas perwakilan GHLHI Kepri saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, setiap aktivitas cut and fill di Batam wajib mengantongi perizinan lengkap, antara lain AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL dari instansi terkait. Kepala BP Batam sebelumnya menegaskan bahwa seluruh kegiatan cut and fill harus melalui prosedur perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mknews.co.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Pihak terkait dapat menghubungi redaksi melalui WhatsApp 0822-837-6170.