Batam. MKNEWS.CO.ID — Aktivitas jual beli kavling tanah diduga ilegal marak terjadi di wilayah Mergung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Ironisnya, lokasi tersebut tidak jauh dari markas Polda Kepri, memicu pertanyaan publik terkait pengawasan aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah oknum menawarkan kavling dengan harga bervariasi dan tergolong murah. Untuk ukuran 6×10 meter, kavling dijual sekitar Rp12 juta hingga Rp17 juta, sementara ukuran 8×10 meter ditawarkan hingga Rp24 juta. Bahkan, terdapat promo harga khusus “hari ini” yang lebih rendah dari harga normal.
Transaksi dilakukan secara langsung di lokasi tanpa kejelasan dokumen legalitas. Para penjual mengaku hanya sebagai “orang lapangan” yang tidak mengurus administrasi kepemilikan tanah.
“Kalau soal surat-menyurat, kami tidak tahu. Kami hanya bagian lapangan,” ujar salah satu penjual saat ditemui.
Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian lahan tersebut merupakan kawasan diduga berada di area hutan lindung. Namun, ada klaim dari pihak tertentu bahwa lahan seluas sekitar tiga hektare telah dibayar oleh seseorang bernama Daniel, yang disebut sebagai pemilik.
Keterangan lain yang beredar juga menyebutkan bahwa sebelumnya lahan tersebut pernah dikelola oleh pihak lain yang kini telah tersandung kasus hukum. Meski begitu, tidak ada bukti sah berupa plang atau dokumen resmi dari instansi terkait seperti BP Batam yang ditampilkan di lokasi.
Di sisi lain, kawasan tersebut juga disebut menjadi lokasi relokasi warga dari Kampung Air, Batam Center, dengan jumlah mencapai sekitar 200 rumah. Namun, penempatan tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan status hukum.
Sejumlah warga pun mengaku resah dan mempertanyakan keabsahan transaksi jual beli kavling tersebut. Mereka khawatir menjadi korban penipuan atau sengketa lahan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status lahan maupun penindakan terhadap dugaan praktik kavling bodong tersebut.
redaksi mknews.co.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Pihak terkait dapat menghubungi redaksi melalui WhatsApp 0822-837-6170.





