Batam. Sebuah lokasi permainan bernama Game Zone GG yang terletak di depan Pasar Cahaya Garden, Bengkong Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diduga menjalankan aktivitas permainan yang mengandung unsur perjudian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya hambatan, baik pada hari biasa maupun hari libur besar. Diduga, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah Kota Batam maupun aparat penegak hukum (APH) setempat terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut.
Saat tim investigasi media meninjau langsung ke lokasi, ditemukan sejumlah mesin permainan elektronik, termasuk meja tembak ikan, yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian terselubung. Beberapa pengunjung juga terdengar secara verbal menyuarakan kalimat-kalimat seperti, “Habisin uang itu, gas terus, tutup saja itu, nggak pernah menang,” yang memperkuat dugaan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Kota Batam maupun aparat kepolisian terkait keberadaan dan legalitas operasional Game Zone GG. Belum diketahui juga siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di tempat tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan: apakah aparat penegak hukum akan bertindak, atau justru memilih untuk menutup mata?





