TANJUNGPINANG. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan atas perkara penipuan yang menjeratnya. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 17 April 2025.
Hakim Ketua Fausi, yang didampingi Hakim Anggota Dr. Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, menyatakan bahwa Apung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan penjara,” kata Fausi dalam amar putusannya.
Ia juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan sepenuhnya dikurangkan dari masa hukuman.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya,
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena hingga sidang berlangsung, kerugian korban belum diganti.
Namun, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Daniel Marbun kompak menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bintan menuntut Apung dengan pidana tiga tahun penjara pada sidang tanggal 25 Maret 2025. Jaksa Lunita Jawani menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha Bintan bernama Sugianto alias Ayong, melaporkan Apung ke pihak berwajib. Ayong mengaku telah memberikan dana sebesar Rp42,5 juta kepada Apung dengan janji akan dibantu memperoleh proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, janji tinggal janji. Proyek tak kunjung ada, dan dana yang digelontorkan pun raib, hingga akhirnya membawa keduanya ke meja hijau.