PARIAMAN. Kuasa hukum Azuar, Jon Raperi, S.H., CNSP., CCL., mendatangi Kejaksaan Negeri Pariaman, Selasa (14/7/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan premanisme yang menyeret seorang pejabat Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedatangan Jon Raperi didampingi kliennya, Azuar, serta dua orang saksi, Roby dan Edi. Dalam pertemuan dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa proses hukum masih menunggu penyerahan berkas P-19 dari Polsek Sungai Limau.

“Kami berharap hari ini berkas P-19 sudah diserahkan oleh penyidik Polsek Sungai Limau. Jika seluruh petunjuk telah dipenuhi, dalam waktu sekitar satu minggu perkara ini dapat dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, kami berharap tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman untuk proses hukum berikutnya,” tegas Jon Raperi kepada awak media.

Menurut Jon, kepastian hukum menjadi harapan utama korban. Karena itu, ia meminta seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut sehingga memberikan kepastian bagi para pencari keadilan.

Di sisi lain, Jon Raperi memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman yang dinilainya responsif dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Kapolsek Sungai Limau beserta jajarannya atas komitmen dalam menjalankan proses penyidikan.

“Beberapa waktu lalu saya juga bersilaturahmi ke Polsek Sungai Limau dan bertemu Kanit Reskrim Aiptu Ade Warman. Beliau mengapresiasi langkah kami sebagai kuasa hukum dalam mengawal kepentingan klien. Kami mengucapkan terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang terjalin dengan baik,” ujarnya.

Jon menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.