Jakarta. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti praktik pajak ganda terhadap satu objek pajak yang dinilai telah berlangsung lama dan membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan biaya hidup, Firman menegaskan persoalan tersebut kian mendesak untuk segera ditangani pemerintah. Ia menilai pungutan berlapis atas satu objek pajak tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan satu objek pajak dikenakan pungutan berkali-kali. Ini bukan hanya soal teknis perpajakan, tapi soal keadilan. Rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya, dan ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujar Firman dalam keterangannya, Senin (23/3).

Menurutnya, sistem perpajakan seharusnya menjadi instrumen gotong royong nasional yang adil dan proporsional, bukan justru menjadi beban berlapis. Ia menilai saat ini terdapat ketidakseimbangan dalam struktur perpajakan yang menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak paling rentan terdampak.

Firman juga mengingatkan bahwa praktik pajak ganda berpotensi memicu ketimpangan dan menurunkan kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut terjadi karena munculnya persepsi bahwa sistem perpajakan tidak berpihak kepada masyarakat.

“Pajak itu seharusnya menjadi kontribusi yang adil untuk pembangunan, bukan menjadi tekanan ekonomi bagi rakyat. Kalau satu objek dikenakan pajak berulang kali, maka di situ ada yang keliru dan harus segera diperbaiki,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan, termasuk menutup celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan ganda. Menurutnya, revisi undang-undang perpajakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
“Kita butuh keberanian politik untuk merevisi undang-undang perpajakan.

Tujuannya jelas, menghadirkan sistem yang lebih transparan, lebih adil, dan benar-benar mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat. Reformasi ini tidak boleh setengah-setengah,” tegasnya.

Selain itu, Firman juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fiskal. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika negara mampu menunjukkan akuntabilitas serta memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Negara harus hadir bukan hanya saat memungut, tetapi juga saat melindungi. Transparansi fiskal adalah kunci agar rakyat percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan mereka. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” ujarnya.

Firman menilai, momentum evaluasi praktik pajak ganda ini penting untuk memperkuat keadilan sosial di sektor perpajakan. Ia mengingatkan, tanpa langkah konkret, ketimpangan dalam sistem perpajakan berpotensi semakin melebar dan dapat berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi nasional.